Putusan PN TANGERANG Nomor 115/Pdt.G/2010/PN Tng |
|
Nomor | 115/Pdt.G/2010/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 15 Maret 2010 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.ismail |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zainal Abidin Hasibuan, Hakim Anggota Adhar |
Panitera | Panitera Pengganti Antonius Suanie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM POKOK PERKARAMengabulkan gugatan Penggugat sebagian;Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 1.339.025.000,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta dua puluh lima ribu rupiah);Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan milik Tergugat sah dan berharga, yaitu : Sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak dan setempat dikenal sebagai Rumah di Blok K - 1 / 2 SEKTOR XII - BSD (Bumi Serpong Damai), RT. 06 RW. 14, Desa Rawabuntu, Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang; diuraikan dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 7536 / Desa Rawa Buntu, Gambar Situasi tanggal 06 Oktober 1997 No. 29606, luas : 250 M2, Sertipikat tanggal 06 Desember 1997;Sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak dan setempat dikenal sebagai Ruko (Rumah Toko) "SAMMY BAN" di Gulden Viena BBI Sektor 12 Perumahan Kencana Loka Blok Kl No. 2, Kelurahan Rawabuntu, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Propinsi Banten;Sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak dan setempat dikenal sebagai Ruko (Rumah Toko) Orlin Arcade JA 1, Graha Raya Bintaro, Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong, Tangerang, diuraikan dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 03527, Surat Ukur tanggal 06 Juni 2005, No. 833/ PAKUJAYA/2005, luas : 72 M2, Sertipikat tanggal 27 Oktober 2005;Menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 3.652.200 ( tiga jura enam ratus lima puluh dua ribu rupiah ) Menolak gugatan Penggugat selebihnya |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 41/PDT/2011/PT.BTN
Peninjauan Kembali : 356 PK/Pdt/2018
Pertama : 115/Pdt.G/2010/PN Tng
Statistik8848