Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 227/PDT.G/2014/PN.JKT.TIM |
|
Nomor | 227/PDT.G/2014/PN.JKT.TIM |
Para Pihak | PT.INDOEXIM INTERNATIONALVSPT. AGILITY INTERNATIONAL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sigit Sutriono |
Hakim Anggota | 2. Elpiter Sianipar, 1. Bontor Aruan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi TergugatDALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (cidera janji) kepada Penggugat. - Menghukum kepada terguagt untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan perincian sebgai berikut :- Biaya pengiriman barang dari Semarang Ke Guangzhou sebesar USD 4.551.73 (empat ribu lima ratus lima puluh satu tujuh puluh tiga dolar Amerika).- Biaya sewa stand Indoexim di CIFF sebesar USD12.120 (dua belas ribu seratus dua puluh dolar Amerika).- Tiket pesawat staf penjaga pamerean di Guangzhou sebesar USD 990 (sembilan ratus sembilan puluh dolar Amerika).- Biaya hotel dan transportasi staf penjaga pameran sebesar CNY 4.513.50 (empat ribu lima ratus tiga belas lima puluh Chinese Yuan dan biaya staf pameran di Guang Zhou sebesar CNY 5.84100 (lima ribu delapan ratus empat puluh satu). - Biaya Visa dan travel Insurance ?ebesar Rp. 1.688.000,- (satu juta enam ratus delapan uluh delapan rupiah).- Nilai barang yang dipamerkan di CIFF Expo 2014 sebesar USD 2.682.80. ( dua ribu enam ratus delapan puluh dua delapan puluh dolar Amerika).- Dan kerugian imateriif sebesar USD 25.000. (dua puluh lima rinbu dolar Amerika).Menghukum Tergugat untuk membayar bunga keterlambatan kepada Penggugat sebesar per bulan dari total kerugian penggugat terhitung sejak tanggal maret 2014 sampai dibayar lunas kewajiban Tergugat. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar p. 322.000 (tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah);Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 448/PDT/2015/PT.DKI
Kasasi : 1106 K/Pdt/2016
Pertama : 227/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim
Statistik25080