- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PENGGUGAT KONPENSI / PARA TERGUGAT REKONPENSI / PARA PEMBANDING;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TARAKAN NOMOR 16/PDT.G/2018/ PN TAR TANGGAL 15 NOVEMBER 2018 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT KONPENSI / PARA TERGUGAT REKONPENSI / PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000.- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari para Penggugat konpensi / Para Tergugat Rekonpensi / para Pembanding;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 16/Pdt.G/2018/ PN Tar tanggal 15 November 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum para Penggugat konpensi / Para Tergugat Rekonpensi / para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT SAMARINDA Nomor 126/PDT/2019/PT SMR |
|
Nomor | 126/PDT/2019/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mahfud Saifullah |
Hakim Anggota | Agung Suradi, Brm. Najiboleh |
Panitera | Trick Briani Idung Maleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126/PDT/2019/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 126/PDT/2019/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3207 K/Pdt/2021
Banding : 126/PDT/2019/PT SMR
Statistik8351