- Menyatakan Terdakwa FARIS WIJAYANTO bin MARIYAM PRASETYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman???, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp800.000.000,00 (delapanratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bersih 0.11 (nol koma satu-satu) gram;
- 1 (satu) buah kaleng bekas krim rambut merek POMADE;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda SCOOPY warna merah putih dengan Nomor Polisi: KH 3685 WD;
- 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG warna putih dengan Nomor: 085787061200;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna coklat;
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna biru putih;
- uang tunai sejumlah Rp550.000,00 (limaratus limapuluh ribu Rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (duaribu Rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 249/Pid.Sus/2018/PN Pbu |
|
Nomor | 249/Pid.Sus/2018/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. A. Gd. Agung Parnata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iqbal Albanna, Br Hakim Anggota Mantiko Sumanda Moechtar |
Panitera | Panitera Pengganti: Ucok Richon Manik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Dikembalikan kepada Terdakwa FARIS WIJAYANTO bin MARIYAM PRASETYO; |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 249/Pid.Sus/2018/PN Pbu
Statistik223