- Menyatakan terdakwa I Fitria Amalia als Vita Binti Agam Sutrisna dan Terdakwa II M. Ali Bin H.Abdul Manan tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memenjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Fitria Amalia als Vita Binti Agam Sutrisna dan Terdakwa II M. Ali Bin H.Abdul Manan oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 12 (dua belas) tahun dengan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 450 gram ;
- 1 (satu) buah tas selempang merk polo dani warna coklat ;
- 1 (satu) buah kantong plastik merk alfamart warna putih ;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam ;
- 1 (satu) lembar slp hotel barong kamar No. 422 atas nama Mr. AGUS SALIM ;
- 1 (satu) buah HP Samsung S7 warna hitam SIM Card 082391181204;
- 1 (satu) buah HP OPPO A35 Warna hitam SIM Card 082125480341 ;
- 1 (satu) buah HP OPPO A57 warna hitam SIM Card 085213814000 ;
- 1 (satu) buah HP Samsung warna putih SIM Card 082125480342 ;
- 1 (satu) buah paspor dengan Nomor B8350528 atas nama M. ALI ;
- 1 (satu) buah ATM BCA atas nama M ALI ;
- Dikembalikan kepada terdakwa M ALI Bin H ABDUL MANAN
Putusan PN PALEMBANG Nomor 527/Pid.Sus/2019/PN Plg |
|
Nomor | 527/Pid.Sus/2019/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua S. Joko Sungkowo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Abu Hanifah, Hakim Anggota Bagus Irawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Mashur Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan 4. Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,-(lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 303 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 527/Pid.Sus/2019/PN Plg
Statistik256