- Menyatakan Terdakwa Bintang Mahadi Bin Sahdar Pasaribu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bintang Mahadi Bin Sahdar Pasaribu oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sabu telah dilakukan penimbangan dengan berat kotor 0,28 gram dengan rincian : berat bersih 0,16 gram dan berat pembungkusnya 0,12 gram
- 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,1 gram, sisa pengembalian dari labfor cabang Medan.
- 3 (tiga) bungkus plastic bening kosong.
- 1 (satu) bungkus plastic bening, pembungkus barang bukti.
- 1 (satu) helai baju kemeja warna biru.
- 1 (satu) unti sepeda motor merk Honda Beat warna merah BM 2847 AR.
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Beat warna merah BM 2847 AR.
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 18/PID.SUS/2019/PT PBR |
|
Nomor | 18/PID.SUS/2019/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Zaherwan Lesmana |
Hakim Anggota |
Barita Lumban Gaol, nurhaida Betty Aritonang |
Panitera | Mf.eva Juniar Simamora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DICABUT |
Catatan Amar |
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 931/Pid.Sus/2018/PN Pbr tanggal 10 Desember 2018 yang dimintakan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI Dipergunakan dalam perkara saksi Denis Lambok Hasiholan Hutagaol. |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/PID.SUS/2019/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 18/PID.SUS/2019/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2034 K/Pid.Sus/2019
Banding : 18/PID.SUS/2019/PT.PBR
Statistik2012