Putusan PN SEMARANG Nomor 146/PID.Sus/2014/PN.SMG. |
|
Nomor | 146/PID.Sus/2014/PN.SMG. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Antonius Widijantono |
Hakim Anggota | Sulistiyono, Robert Pasaribu |
Panitera | Gadiwon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Sumadi, SH. bin Suwardji tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa Sumadi, SH. bin Suwardji dari dakwaan Primair Tersebut; /_ 3. Menyatakan ????????. 3. Menyatakan Terdakwa Sumadi, SH. bin Suwardji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA? ;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sumadi, SH. bin Suwardji tersebut dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan menjatuhkan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan bila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;5. Menetapkan lamanya penahanan yang pernah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan ;6. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;7. Memerintahkan barang bukti berupa :1. Penawaran tanah dari Dwi Entari handayani dan Ida nursanti kepada Ketua Pengadilan Agama Blora .2. Surat Pernyataan tidak dalam sengketa dari Dwi Entari handayani.3. Surat Pernyataan tidak dalam sengketa dari Ida Nursanti,SH Kepada Ketua Pengadilan Agama Blora .4. Surat keterangan dari Kepala Desa Seso An. Ngatmin No.474/18/1/2008 tanggal 04 Pebruari 2008.5. Surat undangan Kepala Desa Jepon untuk rapat koordinasi pembahasan permohonan ijin penetapan lokasi.6. Proposal pengadaan tanah untuk Gedung pengadilan Agama Blora .7. Kontrak Pengadilan Agama Blora .8. Surat Perintah kerja Pembuatan sertifikat tanah.9. Surat pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan kegiatan No. 005.1/018-03-1/-/2007 tanggal 31 Desember 2006.10. Akta pelepasan Hak No.197 tanggal 30 Mei 2008 An.Dwi entari.11. Akta pelepasan Hak No. 198 tanggal 30 Mei 2008 An. Ida Nursanti.12. Sertifikat No. 00350.13. Peta lokasi.14. Pemberitahuan tentang Lokasi untuk Pembangunan Gedung kantor Pengadilan Agama Blora No. W.11-A32/350/Ks.1.1/V/2008 tanggal 02 Mei 2008.15. Surat Keterangan No. 591.3/17 dari Lurah Bangkle tentang harga Pasaran umum tanah.16. Surat Keterangan Bank BRI No. 2096/VIII/KC/OPS/05/2008 dari BRI Kancab Blora .17. DIPA Kantor pengadilan Agama Blora tahun 2008.18. Surat No.W.11.A-32/321/Ks.01/IV/2008 tanggal 14 April 2008 tentang usul Persetujuan harga tanah. /_ 19. Keputusan ???????????19. Keputusan Mahkamah Agung RI No.001/KMA/SK/I/2008 Tanggal 02 januari 2008 tentang penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang di Lingkungan Mahkamah Agung RI tahun 2008.20. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI.No.001/Sek/SK/I/2008 tanggal 02 Januari 2008 tentang penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya tahun 2008.21. Keputusan Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. No. 02/SK/BU-A/I/2008 Tanggal 02 Januari 2008 tentang penunjukan Pejabat Kuasa pengguna Anggaran di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya tahun 2008.22. Surat pemberitahuan Pajak Terhutang.23. Surat dari Mahkamah Agung RI. No. 114/S-Kel/BUA/IX/2006 tanggal 27 September 2006 tentang pelaksanaan kebutuhan pembangunan kantor Agama.24. Surat Keputusan Sekretaaris Mahkamah Agung No.UP.IV/2162/SEK/SK/2006 tanggal 28 Nopember 2006 tentang pengangkatan/pemindahan Pegawai di Lingkungan Badan Peradilan Agama An. Mukhidin.25. Surat No.W-11-A-32/324/Ku.01/IV/2008 Tanggal 18 April 2008 Tentang Revisi DIPA MAK ( Belanja Modal ).26. Surat Dari Departemen keuangan No.S-1065/WBO.13/2008 tanggal 28 April 2008 tentang Revisi DIPA tahun 2008.27. Surat Persetujuan Revisi DIPA.28. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Blora No. W-11-A.32/87/OT.01.1/I/2008 tanggal 28 Januari 2008 Tentang Pembentukan Tim Perencana dan Pelaksanaan DIPA Pada Pengadilan Agama Blora .29. Surat dari KPA Blora No.W11-A.32/392/Ks.01.1/V/2008 Tanggal 05 Mei 2008 Tentang Penetapan Lokasi untuk Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Blora.30. Keputusan Bupati Blora No. 1424 tahun 2008 tentang Pemberian Ijin Penetapan lokasi untuk keperluan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Blora di Desa Seso,Kecamatan Jepon,Kabupaten Blora.31. Resum Akta Pelepasan Hak No.W11-A.32/483/Ku.1/VI/2008 tanggal 03 Mei 2008.32. Surat pernyataan Dwi Entari untuk Pembayarn Tanah.33. Kesepakatan antara Ida Nursanti dan Dwi Entari Handayani dan Kwitansi Pembayaran Pembelian Tanah.34. Surat Perintah Pencairan ( 1 bendel ). /_ 35. Kajian ??????????35. Kajian telaahan terhadap tanah-tanah yang diajukan untuk Pengadaan tanah PA Blora tahun anggaran 2008.36. Buku tanah Milik No. 430.37. Buku tanah Milik No. 558.38. Buku tanah Milik No. 529.39. Penawaran Tanah dari JOKO SUHARJO,Spd.40. Proposal Rekolasi tanah untuk Pembangunan Gedung Baru PA Blora .41. Surat Pernyataan tanggung jawab Belanja No. W.11-A.32/454/Ku.03/VI/2008 tanggal 02 Juni 2008.42. Foto Copy Sertifikat 00394 Atas nama Ida Nursanti.43. Foto Copy Sertifikat 00289 Atas nama Ida Nursanti.44. Foto Copy sertifikat 00377 Atas nama DWI ENTARI HANDAYANI.45. Foto Copy Sertifikat Hak Pakai No.5 atas nama Mahkamah Agung RI. Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama H.RIYANTO,SH Bin SURACHMAT, Drs.H.MUKHIDIN Bin WAHID dan IDA NURSANTI,SH ( Berkas tersendiri ) ;5. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) : |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2408 K/PID.SUS/2015
Pertama : 146/Pid.Sus/2014/PN.Smg
Statistik10621