Putusan PT BANTEN Nomor 132/PDT/2015/PT.BTN |
|
Nomor | 132/PDT/2015/PT.BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Arwan Byrin |
Hakim Anggota | Guntur Purwanto Joko Lelono, H. Abdul Hamid Pattiradja |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding Pembanding I semula Terggugat II dan Pembanding II semula turut Tergugat I;----------------------------------- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor.782/Pdt.G/2014/PN.Tng tanggal 06 Agustus 2015 yang dimohonkan banding;-------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI;----------------------------------------------------------------------- Mengabulkan keberatan/eksepsi Pembanding I semula Tergugat II, Pembanding II semula Turut Tergugat I, Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II;---------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA;--------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);-------------------------------------------- Menyatakan sita jaminan yang diletakan berdasarkan Penetapan Nomor.782/Pen/Pdt.G/2014/PN.Tng tanggal 10 Maret 2015 dan Berita Acara Nomor.782/Pen/Pdt.G/2014/PN.Tng Tanggal 19 Maret 2015 tidak sah dan tidak berharga;---------------------------------------------- Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengangkat sita jaminan yang telah diletakan berdasarkan Penetapan Nomor.782/Pen/Pdt.G/2014/PN.Tng tanggal 10 Maret 2015 dan Berita Acara Nomor.782/Pen/Pdt.G/2014/PN.Tng Tanggal 19 Maret 2015 tersebut;------------------------------------------------------------- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);----- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 132/PDT/2015/PT.BTN.zip
- Download PDF
- 132/PDT/2015/PT.BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1963 K/Pdt/2017
Banding : 132/PDT/2015/PT.BTN
Pertama : 782/Pdt.G/2014/PN.Tng
Statistik16682