- Menyatakan terdakwaHaifa binti Zakariatersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuansecara bersama sama yang berlanjut;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwaHaifa binti Zakariaoleh karena itu dengan pidana penjara selama4 (empat) tahun
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa :
- 34 (tiga puluh empat) Kwitansi Pembayaran
- 4 (empat) lembar bukti Transfer Bank BCA
- 1 (satu) lembar Jadwal Perjalanan Haji Diafa
- 1 (satu) lembar Rekap Kwitansi
- 1 (satu) buah Kwitansi Pembayaran sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
- 1 (satu) buah Kwitansi Pembayaran sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- 1 (satu) buah Paspor a.n. AHMAD MAKSUDI
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Rp. 10.000.000,- kepada H. HIDAYATULLAH, tanggal 15-01-2018
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Rp. 10.000.000,- kepada H. HIDAYATULLAH, tanggal 16-03-2018
- 1 (satu) berkas Salinan Akta Pendirian PT. DIAK SUNDUS KARYA UTAMA Nomor : 01. Tanggal 02 April 2018
- 1 (satu) berkas Company Profile PT. DIAK SUNDUS KARYA UTAMA (PT. DSKU)
- 1 (satu) berkas Laporan Keuangan Periode Februari ??? Mei 2018 PT. DSKU
- 1 (satu) buah Koper Merk PoloWarna Hitam
- 1 (satu) stel Kain Ihram
- 1 (satu) potong Kemeja Batik
- 7 (tujuh) lembar prin percakapan via WA dengan H. HIDAYATULLAH
- 1 (satu) buah Tas Merk anello Warna Hitam Abu-Abu
- 1 (satu) buah Kaos berkerah DSKU Warna Biru Tua
- 1 (satu) pasang baju Ihram
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Rp. 15.000.000,- kepada H. HIDAYATULLAH, tanggal 01-03-2018
- 1 (satu) buah Tas Merk anello Warna Hitam Abu-Abu
- 1 (satu) buah Kaos berkerah DSKU Warna Biru Tua
- 1 (satu) pasang baju Ihram
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) ;
Putusan PN BOGOR Nomor 321/Pid.B/2018/PN Bgr |
|
Nomor | 321/Pid.B/2018/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Penyelenggaraan Ibadah Haji |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ridwan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase, Br Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin |
Panitera | Panitera Pengganti: Niken Irawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Tetap terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan kepada saksi KH. Hidayatullah |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 321/Pid.B/2018/PN Bgr
Statistik10141