Putusan PN DENPASAR Nomor 317/Pdt G/2017/PN Dps |
|
Nomor | 317/Pdt G/2017/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 25 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Made Pasek |
Hakim Anggota | Ovita Riama, Agus Walujo Tjahjono |
Panitera | I Wayan Puglig |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan hukum perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan menurut tata cara agama Hindu dihadapan pemuka agama Hindu pada tanggal 07 April 2007 dimana I Putu Eka Sudarmawan (Pengugat) berkedudukan sebagai purusa, dan pada tanggal 1 Agustus 2013 telah dicatatkan di Kantor Catatan Sipil sebagaimana tertuang dalam Kutipan Akta Perkawinan No.1760/CS/2013 tanggal 1 Agustus 2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar adalah putus karena perceraian;3. Menyatakan hukum bahwa hak dan kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak-anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dan Tergugat adalah hak dan kewajiban bersama Penggugat dan Tergugat sampai anak-anak tersebut dewasa atau dapat hidup berdiri sendiri;4. Memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk melaporkan perceraiannya kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Instansi Pelaksana Pencatatan Sipil) yang berwenang paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan biaya hidup dan pendidikan anak-anaknya yang diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulannya;3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi1. Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 801.000,-( delapan ratus satu ribu rupiah ) masing-masing separohnya; |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 317/Pdt_G/2017/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 317/Pdt_G/2017/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 185/Pdt/2017/PT DPS
Pertama : 317/Pdt.G/2017/PN Dps
Statistik6215