Putusan PN KUPANG Nomor 222 / PID.B / 2012 / PN.KPG. |
|
Nomor | 222 / PID.B / 2012 / PN.KPG. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | PENGANIAYAAN |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suryanto |
Hakim Anggota | - Agus Komarudin.. - Fery Haryanta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa EBEN PAAN FOENAI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? BERSAMA ?SAMA DIMUKA UMUM MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP BARANG?; ----------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EBEN PAAN FOENAI, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; ---------------------3. Memerintahkan terdakwa ditahan ; ----------------------------------4. Menyatakan barang bukti berupa :------------------------------------- 1 (satu) unit traktor warna biru ; ----------------------------------------------- 3 (tiga) buah pilar batas tanah terbuat dari cor semen masing-masing :- panjang 60 cm, lebar 12 cm dan tebal 9 cm (masih utuh) ------------------ panjang 21 cm, lebar 12 cm dan tebal 9 cm (patah)-------------------------- panjang 17 cm, lebar 12 cm dan tebal 9 cm (patah); ----------------------Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu ALBERTH ELIAS FOENAY ;------------ 1 (satu) lembar papan bekas lemari olimpix warna coklat ukuran 120x40cm bertuliskan ?Dilarang ! kerjakan sawah ini karena bukan milik kamu Al Foenay , Pemilik Sah Paan Foenai? yang dipaku di sebatang tiang balok ukuran kurang lebih 2,5M dan dibalnya terdapat papan tripleks ukuran 20X 40 warna putih yang sudah terbagi dua bertuliskan ?Dilarang ! kerjakan sawah ini karena bukan milik kamu Al Funay , Pemilik Sah Paan Foenai?; ------------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ;-----------------------------------------------------5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sebesar Rp 1.000,- ( Seribu Rupiah ) ;----------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 222_/_PID.B_/_2012_/_PN.KPG..zip
- Download PDF
- 222_/_PID.B_/_2012_/_PN.KPG..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1338 K/Pid/2013
Pertama : 222/PID.B/2012/PN.KPG
Statistik4131