Putusan PTUN BENGKULU Nomor 112/G/LH/2019/PTUN.BKL |
|
Nomor | 112/G/LH/2019/PTUN.BKL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Pencemaran Udara dan Gangguan (KebisinganGetaran dan Kebauan) |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Baherman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Erick Siswandi Sihombing, Hakim Anggota Indah Tri Haryanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Hermanto Caya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PENUNDAAN : Menolak permohonan penundaan para penggugat ; ----------------------------------------------------------------------------- DALAM EKSEPSI : Menerima eksepsi Tergugat I tentang Legal Standing ; ---------------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA : 1. Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya ; ---------------------------------------------------------------------- 2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.169.000.- (Dua Juta Seratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah} ; ------------------------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 480 K/TUN/LH/2020
Peninjauan Kembali : 29 PK/TUN/LH/2022
Pertama : 112/G/LH/2019/PTUN.BKL
Statistik1516930