Putusan PN TARAKAN Nomor 34/Pdt.G/2017/PN TAR |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2017/PN TAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mahyudin Igo |
Hakim Anggota | Melcky Johny Otoh, Herberth Godliaf Uktolseja |
Panitera | Hj. Karsinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI :Dalam Eksepsi :? Menolak eksepsi Para Terugat untuk seluruhnya;-Dalam Provisi :? Menolak Tuntutan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;-Dalam Pokok Perkara :1. Menyatakan putusan ini dijatuhkan tanpa dihadiri oleh Tergugat I, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VIII, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XVI, Tergugat XVII, Tergugat XIX, Tergugat XXIII, Tergugat XXV, Tergugat XXVII, Tergugat XXX, Tergugat XXXI, Tergugat XXXII, Tergugat XXXIII, Tergugat XXXV, Tergugat XXXVII, XXXIX, Tergugat XLII, Tergugat XLIII, Tergugat XLIV, Tergugat XLV, Tergugat XLVI, Tergugat XLVII, Tergugat XLVIII, Tergugat L, Tergugat LV, Tergugat LIX, Tergugat LXVIII, Tergugat LXXI, Tergugat LXXIV, dan Tergugat LXXVI (verstek);-2. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;-3. Menyatakan sebagai hukum, bahwa tanah sengketa masing-masing :3.1. Objek seluas Kurang Lebih 2 (dua) Hektare yang terletak (dahulu) Jln. Kampung Bugis dalam Rt.III Kel.karang Anyar Kota Tarakan , kemudian berubah menjadi Rt. 63 Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat, dan sekarang berubah lagi dengan adanya pemekaran menjadi Rt.20 Jln. AMD Kelurahan Kampung I Skip Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan, yang dibeli dari Drs. WILLIAM F (bukti jual beli akan diajukan dalam persidangan pembuktian) berdasarkan surat penyerahan tanggal 22 Januari 1992, dengan letak batas-batasnya sebagai berikut :? Utara berbatas dengan T. Simatupang? Selatan berbatas dengan Kebun Max Pelealu? Timur berbatas dengan Gunung Tanah Bebas? Barat berbatas dengan Sungai3.2. Objek seluas Kurang Lebih 2 (dua) Hektare yang terletak di (dahulu) Jln. Kampung Bugis dalam Rt.III Kel.karang Anyar Kota Tarakan , kemudian berubah menjadi Rt. 63 Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat, dan sekarang berubah lagi dengan adanya pemekaran menjadi Rt.20 Jln. AMD Kelurahan Kampung I Skip Kecamatan Tarakan Tengah Kota yang dibeli dari TUANI SIMATUPANG, dan batas-batasnya sebagai berikut :? Utara berbatas dengan Tanah Bebas Pemerintah;-? Selatan berbatas dengan Tanah Bebas Pemerintah;-? Timur berbatas dengan Saudara SARKAM;-? Barat berbatas dengan Saudara WELLY;-adalah milik sah dari Para Penggugat yang diperoleh dengan cara jual beli yang dilakukan secara sah menurut hukum;- 4. Menyatakan sebagai hukum, bahwa Perbuatan Para Tergugat menguasai, menduduki, menempati dan menikmati tanah tersengketa yang adalah milik Penggugat sebaga PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN MELANGGAR HAK ;-5. Menghukum Para Tergugat untuk meninggalkan tanah sengketa dalam keadaan kosong dan menyerahkannya kepada Para Penggugat sebagai pemilik yang sah tanpa syarat apapun juga sesaat setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika perlu dengan bantuan aparat negara yang berwenang untuk itu;-6. Mengukum siapa saja yang menerima hak dari Para Tergugat untuk menikmati, menempati dan menguasai tanah sengketa secara melawan hukum untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat sebagai pemilik yang sah dalam keadaan kosong sesaat setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika perlu dengan bantuan aparat negara yang berwenang untuk itu;-7. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) atas kelalaiannya melaksanakan putusan setelah berkekuatan hukum tetap, sebesar masing-masing Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari kelalaiannya itu;-DALAM REKONVENSI 8. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat LIII untuk seluruhnya;-DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :9. Menghukum Para Tergugat Konvensi dan Penggugat Rekonvensi/Tergugat LIII untuk membayar semua ongkos perkara ini yang hingga saat ini ditetapkan sebesar Rp.29.580.000 ;- (dua puluh Sembilan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);-10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pdt.G/2017/PN TAR
Kasasi : 3276 K/Pdt/2019
Banding : 175/PDT/2018/PT.SMR
Statistik260103