- Menyatakan terdakwa Risma Alias Isma Binti Hamid telah terbukti secara san dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hal atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) buah pembungkus rokok surya berisikan : 3 (tiga) shacet kecil berisi kristal bening Narkotika jenis shabu-shabu, dengan berat awal : 0,1024 gram dan berat akhir : 0, 0603 gram.
- 1 (satu) buah Tas kecil berisikan : 3 (tiga) shacet kosong bekas pakai, 1 (satu) set Bong / botol terpasang pipet dan melengket pirex dan 1 (satu) buah korek api gas.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.3.000,-(tiga ribu rupiah )
Putusan PN MAKASSAR Nomor 696/Pid.Sus/2019/PN Mks |
|
Nomor | 696/Pid.Sus/2019/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heneng Pujadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rusdiyanto Loleh, Hakim Anggota Imam Supriyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sugeng |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1418 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 696/Pid.Sus/2019/PN Mks
Statistik192