Putusan PN MANADO Nomor 248/Pdt.G/2015/PN.Mnd |
|
Nomor | 248/Pdt.G/2015/PN.Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | PERDATAOBJEK SENGKETA TANAHKABUL SEBAGIANBANDING |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Wayan Karya |
Hakim Anggota | Vincentius B. Trisnaryanto, - Darius Naftali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Tergugat I ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan menurut hukum Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III adalah Ahli Waris dan Pemilik Sah serta berhak atas tanah kebun objek sengketa di tempat bernama Pangian Bawah dengan batas-batasnya sebagai berikut : Utara : Berbatasan dengan : Tanah dari Dimer Wongkar (sekarang Jalan Lingkar Pandu II) dan Deky Lengkey, Timur : Berbatasan dengan tanah dari Dimer Wongkar. Selatan : Berbatasan dengan Saluran Air/Kuala Pangian Barat : Berbatasan dengan Saluran Air/Kuala Pangian dengan luas 70.000 M2, tercatat dalam Buku Register Tanah Desa/Kelurahan Pandu No. 216 diukur pada tanggal 20 November 1977, kemudian disalin kembali pada Buku Register Tanah Desa/Kelurahan Pandu tanggal 4 November 1985 dan tercatat sebagai pemilik atas nama Hans Najoan;3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Tergugat II ke dan atas nama Tergugat I, yaitu : SHM No. 62 Pandu tertanggal 11 April 1988; SHM No. 63 Pandu tertanggal 11 April 1988; SHM No. 65 Pandu tertanggal 30 November 1989;5. Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat serta tidak mempunyai kekuatan hukum semua surat dan dokumen menyangkut tanah kebun objek sengketa atas nama Tergugat I dan menyatakan tidak sah dan tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum atas nama semua surat dan dokumen yang diterbitkan oleh Tergugat II dan Tergugat III menyangkut tanah kebun objek sengketa tersebut;6. Menghukum Tergugat I serta siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya agar membongkar bangunan diatas tanah kebun objek sengketa dan menyerahkannya dalam keadaan kosong kepada para Penggugat untuk dipakai dengan bebas;7. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk tunduk pada putusan ini;8. Menolak petitum Gugatan selain dan selebihnya ;9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 2.036.000,-(dua juta tiga puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1722 K/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 133 PK/Pdt/2020
Pertama : 248/Pdt.G/2015/PN Mnd.
Statistik706