- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah demi hukum, mengikat dan berkekuatan hukum:
- Pada tanggal 10 April 2018 sebanyak Rp20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah), sebagaimana tertera dalam kwitansi tertanggal 10 April 2018 yang ditandatangani oleh Tergugat I;
- Pada tanggal 12 Mei 2018 sebanyak Rp55.000.000,00 (Lima puluh lima juta rupiah), sebagaimana tertera dalam kwitansi yang ditandatangani oleh Tergugat I dan Tergugat II;
- Pada tanggal 8 Juni 2018 sebanyak Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah), sebagaimana tertera dalam kwitansi tertanggal 8 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Tergugat I;
- Menyatakan perbuatan dan keadaan Para Tergugat yang tidak memenuhi kewajibannya kepada Penggugat untuk membayar ansguran setiap bulannya, adalah perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) karena telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh angsuran tertunggak sebesar Rp125.000.000,00 (Seratus dua puluh lima juta rupiah);
- Menyatakan apabila Para Tergugat tidak melunasi pinjamannya kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik yang dijaminkan kepada Penggugat untuk dijual dan kemudian uang hasil penjualannya dipergunakan untuk melunasi hutang Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada kepada Penggugat sebesar Rp3.750.000,00 (Tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (Seratus ribu rupiah) untuk setiap hari nya apabila Para Tergugat tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp691.000,00 (Enam ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 41/Pdt.G.S/2018/PN Rap |
|
Nomor | 41/Pdt.G.S/2018/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Marjuanda Sinambela |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Marjuanda Sinambela |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahmuddin Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pdt.G.S/2018/PN_Rap.zip
- Download PDF
- 41/Pdt.G.S/2018/PN_Rap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pdt.G.S/2018/PN Rap
Statistik3623