Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1610 /PID.B/ 2012/PN.LP-LD |
|
Nomor | 1610 /PID.B/ 2012/PN.LP-LD |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Ahmad Sayuti |
Hakim Anggota | - Akbar Isnanto, - Merry Donna T. Pasaribu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I. ANTO alias ANTO DRAGON dan Terdakwa II. META ARDIANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Terdakwa II dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan barang bukti berupa: 2 (dua) buah buku tulis yang berisi catatan penjualan handphone Toko Prima Ponsel, 3 (tiga) lembar bon faktur tanggal 23 Februari 2013, 1 (satu) lembar bon faktur tanggal 03 Maret 2012, 1 (satu) lembar bon faktur tanggal 05 Maret 2012, 1 (satu) lembar bon faktur tanggal 01 April 2012, 1 (satu) lembar bon faktur tanggal 03 April 2012, 1 (satu) lembar bon faktur tanggal 07 April 2012, 1 (satu) lembar bon faktur tanggal 10 April 2012, 2 (dua) lembar bon faktur tanggal 13 April 2012, 1 (satu) lembar bon faktur tanggal 29 April 2012, 1 (satu) unit handphone merk Green 688, 1 (satu) unit handphone merk Tom 120 X, 1 (satu) unit handphone merk Tom 335 T, 1 (satu) unit handphone merk Vitell V519, 1 (satu) unit merk H20 939, 1 (satu) unit handphone merk H20 K2, 1 (satu) unit handphone merk Q Phone Q 800 dan 1 (satu) unit handphone merk H20 989, dikembalikan kepada Saksi Korban Resika Ramadhani alias Abit; 5. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 758 K/Pid/2014
Pertama : 1610/ PID.B/2012/PN.LP-LD
Statistik282