Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 328/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel. |
|
Nomor | 328/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 5 Juni 2012 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pranoto |
Hakim Anggota | -h. Syamsul Edy, Muhammad Razad |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDalam Eksepsi.- Menolak Eksepsi dari Turut Tergugat.Dalam Pokok Perkara.- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk sebagian.2. Menyatakan Para Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum.3. Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat :- Anggaran Dasar Perkumpulan Badan Penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (BP-USKP) yang dibuat berdasarkan Akta Notaris Nomor 100 tanggal 18 Juli 2008 dihadapan Notaris Harun Kamil, SH., Notaris di Jakarta.- Anggaran Dasar Perkumpulan Penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (PP-USKP) yang dibuat berdasarkan Akta Notaris Nomor 11 tanggal 13 Oktober 2008 dihadapan Harun Kamil, SH., Notaris di Jakarta.4. Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat :- Akta Pendirian Perkumpulan Lembaga Sertifikasi Profesi Konsultan Pajak (LSP-KP) yang dibuat berdasarkan Akta Notaris Nomor 02 tanggal 27 Mei 2010 dihadapan Lilis Suryati, SH., Mkn., Notaris di Jakarta.- Akta Pendirian Perkumpulan Lembaga Sertifikasi Profesi Konsultan Pajak Indonesia (LSP-KPI) yang dibuat berdasarkan Akta Notaris Nomor 01, tanggal 06 September 2010 yang dibuat dihadapan Lilis Suryati, SH., Mkn., Notaris di Jakarta.5. Menghukum Para Tergugat Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi meteriil kepada Penggugat I Rekonpensi / Tergugat I Konpensi sebesar Rp. 5.000.000., (lima juta rupiah).6. Menghukum Para Tergugat Rekonpensi secara tangung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat II Rekonpensi / Tergugat II Konpensi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 8. Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 2.716.000,- (dua juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 328/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel..zip
- Download PDF
- 328/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 145/PDT/2016/PT.DKI
Pertama : 328/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel.
Peninjauan Kembali : 786 PK/Pdt/2018
Kasasi : 2885 K/Pdt/2016
Statistik13488