Putusan PN TEBO Nomor 62/Pid.B/2014/PN.Mrt |
|
Nomor | 62/Pid.B/2014/PN.Mrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TEBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhamad Yusuf |
Hakim Anggota | Dedek Agus Kurniawan, Kamijon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa 1. DESMAWATI Alias DESI Binti ALI UMAR. Alm, Terdakwa 2. ROSMAINI Binti HUSIN, Terdakwa 3. HENDRI Alias HEN Bin BADRI MULUK (Alm), Terdakwa 4. MARHAMAH Als NING Binti AHMAD MOTOK, Terdakwa 5. ASNAWATI Als TAM AS Binti ASEK (Alm) dan Terdakwa 6. EVA SULINA Alias EVA Binti TASWIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???turut serta melakukan perbuatan merusak barang???;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa :- 1 (satu) Bungkus Plastik Berisikan Sampul Surat Suara yang sisa terbakar. - 1 (satu) Bungkus Plastik Berisikan Rekapan Surat Suara yang sisa terbakar. - 1 (satu) Bungkus Plastik Berisikan Daptar Pemilih Tetap yang sisa terbakar. - 1 (satu) Bungkus Plastik Berisikan gulung kawat halus sisa kawat ban yang terbakar, sisa surat suara yang terbakar. - 1 (satu) buah kaset CD / DVD rekaman pembakaran. - 20 (dua puluh ) kotak suara pileg, terdiri dari :??? 16 ( enam belas ) kotak suara pileg DPRD Kabupaten Tebo. ??? 3 ( tiga ) kotak suara pileg DPRD Propinsi. ??? 1 ( satu ) kotak suara DPD RI. Dikembalikan kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Tebo;- 1 (satu) Bungkus Plastik Berisikan pecahan kaca dan 2 (dua) buah bongkahan batu. - 1 (satu) Buah ember plastic warna hijau. - 1 (satu) Buah Gembok merk FAWI yang telah rusak. Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pid.B/2014/PN.Mrt.zip
- Download PDF
- 62/Pid.B/2014/PN.Mrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.B/2014/PN.Mrt
Statistik7440