- Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
- Menyatakan Sah dan mempunyai kekuatan hukum Gewidsde Grondkaart No. 48 tanggal 25 Juli 1926
- Menyatakan Objek Perkara berupa tanah seluas 872 M2 yang terletak di Jl. Wonokromo No. 72, Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya dengan bukti kepemilikan berupaGewidsde Grondkaart No. 48 tanggal 25 Juli 1926 adalah milik Penggugat;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuata Melawan Hukum dengan mengaku sebagai pemilik sah atas objek perkara
- Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi Putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi / Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Putusan PN SURABAYA Nomor 1252/Pdt.G/2019/PN Sby |
|
Nomor | 1252/Pdt.G/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Mohammad Fadjarisman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sapruddin, Br Hakim Anggota I Ketut Tirta |
Panitera | Panitera Pengganti: Wenny Rosalina Anas, S.sos., S.pd. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
-------------------MENGADILI-------------------- DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.2.661.000,- (dua juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 635 K/Pdt/2022
Peninjauan Kembali : 455 PK/PDT/2025
Pertama : 1252/Pdt.G/2019/PN Sby
Statistik438663