- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 16 April 2019, Nomor 563/Pid.B/2018/PN Sim yang dimintakan banding tersebut.
- Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana ;
- Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van Recht Vervolging).
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 55/G/2015/PTUN-MDN tanggal 14 Januari 2016;
- 1 (satu) lembar fotokopi surat pernyataan dan pengakuan tanggal 28 November 2015 yang didaftarkan di kantor Notaris Aloina Sinulingga, S.H., dengan Nomor: 51/A1/Daf/2015 yang telah diberi materai secukupnya dan dilegalisasi Pengadilan Negeri Simalungun;
- 1 (satu) eksemplar fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor 112 atas nama pemegang hak Sudung Silitonga yang telah diberi materai secukupnya dan dilegalisasi oleh Pengadilan Negeri Simalungun;
- 1 (satu) lembar fotokopi surat keterangan tanah Nomor: 594/018/SKT/SMP/2014, tanggal 27 Oktober 2014 yang telah dileges Pangulu Nagori Simpang Panei Riston R.R. Hutabalian;
- 1 (satu) lembar fotokopi surat keterangan tanah Nomor: 594/019/SKT/SMP/2014, tanggal 27 Oktober 2014 yang telah dileges Pangulu Nagori Simpang Panei Riston R.R. Hutabalian;
Putusan PT MEDAN Nomor 743/Pid/2019/PT MDN |
|
Nomor | 743/Pid/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Linton Sirait |
Hakim Anggota | H. Erwan Munawar, M.hbragung Wibowo |
Panitera | Hj. Eva Zahermi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI tetap terlampir dalam berkas perkara ; 5. Membebankan biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 743/Pid/2019/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 743/Pid/2019/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 46 K/Pid/2020
Peninjauan Kembali : 72 PK/Pid/2020
Banding : 743/Pid/2019/PT MDN
Statistik10859