Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 419 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
|
Nomor | 419 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | Fauzan, Horadin Saragih |
Panitera | Jarno Budiyono |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. PANDJI MEDIA GEMILANG tersebut;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 66 /Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Plg. tanggal 16 Januari 2018, sehingga amarnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat adalah sepihak dan tanpa kesalahan dari Penggugat;3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak putusan ini dibacakan;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat sejumlah Rp37.030.000,00 (tiga puluh tujuh juta tiga puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:- Uang pesangon Rp27.600.000,00- Uang penghargaan masa kerja Rp4.600.000,00- Uang penggantian hak Rp4.830.000,00+Total Rp37.030.000,00(tiga puluh tujuh juta tiga puluh ribu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 419_K/Pdt.Sus-PHI/2018.zip
- Download PDF
- 419_K/Pdt.Sus-PHI/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 419 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 66/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Plg
Statistik3640