Putusan PN SINGARAJA Nomor 426/Pdt.G/2017/PN Sgr |
|
Nomor | 426/Pdt.G/2017/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | A.a. Sagung Yuni Wulantrisna |
Hakim Anggota | - Made Adicandra Purnawan, - I Gede Karang Anggayasa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi:1. Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV (Para Tergugat) untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang atas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 303/Desa Selat, sesuai surat ukur / uraian batas tanggal 16 ? 08 ? 1978 No. 886 / 1978, seluas 7.100 M2 atas nama I WAYAN TINCAP (Penggugat), sebagaimana penerbitan Sertifikat tanggal 23 ? 12 - 1986 yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Kabupaten Buleleng, dengan batas ? batas tanah :Sebelah utara : tanah milik Wayan TincapSebelah timur : pangkung dan tanah milik yang dikerjakan oleh Bapak Bagia Sebelah selatan : Jalan rayaSebelah barat : tanah milik3. Menyatakan bahwa Perbuatan Para Tergugat yaitu Tergugat -1, Tergugat - 2, Tergugat - 3, dan Tergugat - 4 yang mengakui tanah milik Penggugat tanpa alas hak, dengan memagari kurang lebih selebar 2 meter dari jalan raya , sepanjang batas tanah sebelah barat sampai dengan batas tanah sebelah timur milik Penggugat, yang merupakan bagian dari Sertifikat Hak Milik Nomor : 303/Desa Selat, sesuai surat ukur / uraian batas tanggal 16 ? 08 ? 1978 No. 886 / 1978, seluas 7.100 M2 atas nama I WAYAN TINCAP (Penggugat), sebagaimana penerbitan Sertifikat tanggal 23 ? 12 - 1986 yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Kabupaten Buleleng adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad).4. Menghukum Para Tergugat yaitu Tergugat-1, Tergugat-2, Tergugat-3 dan Tergugat ? 4 atau siapapun untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat, tanah milik Penggugat yang dikuasai dan dipagari kurang lebih selebar 2 meter dari jalan raya, sepanjang batas tanah dari sebelah barat sampai dengan batas akhir sebelah timur tanah milik Penggugat, yang merupakan bagian Sertifikat Hak Milik Nomor : 303/Desa Selat, sesuai surat ukur / uraian batas tanggal 16 ? 08 ? 1978 No. 886 / 1978, seluas 7.100 M atas nama I WAYAN TINCAP (Penggugat), sebagaimana penerbitan Sertifikat tanggal 23 ? 12 - 1986 yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Kabupaten Buleleng dalam keadaan lasia tanpa beban apapun bilamana perlu dengan bantuan alat negara (kepolisian).5. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat sejumlah Rp. 2.536.000,- (Dua Juta Lima Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 426/Pdt.G/2017/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 426/Pdt.G/2017/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 154/ Pdt/ 2018/ PT DPS
Kasasi : 1763 K/Pdt/2019
Pertama : 426/Pdt.G/2017/PN.Sgr.
Statistik4825