Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 18/Pdt.G/2019/PN Sgl |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2019/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dewi Sulistiarini |
Hakim Anggota | Melda Lolyta Sihite, Derit Werdiningsih |
Panitera | Marina Yunisa |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM GUGATAN ASALDalam eksepsi- Mengabulkan eksepsi dari para Tergugat asal ;Dalam pokok perkara- Menyatakan gugatan para Penggugat Asal/ para Tergugat Intervensi tersebut tidak dapat diterima ;DALAM GUGATAN INTERVENSIDalam eksepsi- Menolak eksepsi dari para Penggugat Asal/para Tergugat Intervensi;Dalam pokok perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat intervensi I dan Penggugat Intervensi II untuk sebagian;2. Menetapkan akta jual beli nomor 03/A22/PPAT/1989 tanggal 4 Maret 1989 antara Ny. Lie tang lai selaku penjual dan Hoi Yo/ Lie Hai Nio selaku pembeli yang dilakukan dihadapan Camat Kabupaten Belinyu adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;3. Menetapkan segala turunan peralihan hak yang mendasarkan atas akta jual beli nomor 03/A22/PPAT/1989 tanggal 4 Maret 1989 yaitu sertifikat hak milik nomor 1681 /Kuto Panji kecamatan belinyu kabupaten bangka atas nama pemegang hak Lie Hai Nio dengan luas 245 M2 yang dietrbitkan pada tanggal 10 - 10 - 2017 oleh kepala kantor pertanahan kabupaten Bangka adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;4. Menyatakan bahwa para Tergugat I, II, III, IV / para Tergugat Asal tidak melakukan perbuatan melawan hukum atas penguasaan tanah obyek sengketa;5. Menetapkan tanah dan rumah yang menjadi obyek sengketa menjadi rumah bersama keluarga besar Bong Saw Hon dan Lie Tang Lai;6. Menolak gugatan Penggugat intervensi I dan Penggugat Intervensi II untuk selain dan selebihnya;DALAM GUGATAN ASAL DAN GUGATAN INTERVENSI- Mengukum Para Penggugat Asal / para Tergugat intervensi untuk membayar biaya perkara ini yaitu sebesar Rp. 5.276.000,00 (lima juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G/2019/PN Sgl
Banding : 5/PDT/2020/PT BBL
Statistik10629