Putusan PTUN SURABAYA Nomor 216/G/2015/PTUN.SBY |
|
Nomor | 216/G/2015/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 2 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | - I Nyoman Harnanta |
Hakim Anggota | Edi Firmansyah, - Anna Leonora Tewernussa |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI: ------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima;----------DALAM POKOK PERKARA: ----------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1005/Kelurahan Lontar tanggal 10 Maret 1997 Gambar Situasi Nomor 48/1997 tanggal 06 Januari 1997 yang saat ini atas nama Nyonya Lucia Luwuk seluas 1000 m2 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya, sekarang menjadi Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I terletak di Kelurahan Lontar Kecamatan Lakasantri (sekarang Kecamatan Sambikerep) Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur ;-----------------------------------------------------------------------------------------------3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1005/Kelurahan Lontar tanggal 10 Maret 1997 Gambar Situasi Nomor 48/1997 tanggal 06 Januari 1997 yang saat ini atas nama Nyonya Lucia Luwuk seluas 1000 m2 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya, sekarang menjadi Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I terletak di Kelurahan Lontar Kecamatan Lakasantri (sekarang Kecamatan Sambikerep) Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur ;-----------------------------------------------------------------------------------------------4. Mewajibkan Tergugat untuk mencoret pendaftaran hak dari Buku Tanah Hak Milik Nomor 1005/Kelurahan Lontar tanggal 10 Maret 1997 Gambar Situasi Nomor 48/1997 tanggal 06 Januari 1997 yang saat ini atas nama Nyonya Lucia Luwuk seluas 1000 m2 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya, sekarang menjadi Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I terletak di Kelurahan Lontar Kecamatan Lakasantri (sekarang Kecamatan Sambikerep) Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur ;---------------------5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.314.500,-(Dua juta tiga ratus empat belas ribu lima ratus rupiah) secara tanggung renteng ;-------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 216/G/2015/PTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 216/G/2015/PTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 38 PK/TUN/2018
Pertama : 216/G/2015/PTUN.SBY
Kasasi : 154 K/TUN/2017
Banding : 180/B/2016/PT.TUN.SBY
Statistik195122