Putusan PN AIRMADIDI Nomor 25/Pdt.G/2017/PN Arm |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2017/PN Arm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Christyane P.kaurong |
Hakim Anggota | Rachmat Kaplale, Harianto Mamonto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I:DALAM PROVISI:- Menolak tuntutan Provisi dari Pemohon;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan keberatan Pemohon untuk sebagian;2. Menetapkan besarnya nilai ganti kerugian untuk Pemohon/ adalah sebagai berikut nilai untuk tanah pasar tanah sebesar Rp.117.000,-/m (seratus tujuh belas ribu per meter persegi) x 3.434 m (tiga ribu empat ratus tiga puluh empat meter persegi) = Rp.401.778.000,- (empat ratus satu tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), nilai pasar tanaman sebesar Rp.77.625.000,- (tujuh puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), total nilai pasar tanah, bangunan dan tanaman Rp.479.403.000,- (empat ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus tiga ribu rupiah) ditambah kerugian non fisik Rp.62.044.485,- (enam puluh dua juta empat puluh empat ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah) sehingga total nilai penggantian wajar adalah sebesar Rp.541.447.485,- (lima ratus empat puluh satu juta empat ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);3. Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk melaksanakan pemberian ganti kerugian kepada Pemohon yaitu sebesar Rp.541.447.485,- (lima ratus empat puluh satu juta empat ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);4. Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.876.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2017/PN_Arm.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2017/PN_Arm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 426 K/Pdt/2018
Pertama : 25/Pdt.G/2017/PN Arm
Statistik10658