Putusan PA SEMARANG Nomor 722/Pdt.G/2015/PA.Smg |
|
Nomor | 722/Pdt.G/2015/PA.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 17 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M. Rizal |
Hakim Anggota | H. Mashudi, Urhafizal |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Dalam EksepsiMenyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima (Niet Onvankljk Verklaard);II. Dalam Konvensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;2. Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu roj?i terhadap Termohon (Termohon) didepan sidang Pengadilan Agama Semarang setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Semarang untuk mengirimkan Salinan Penetapan Ikrar Talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Pemohon dan Termohon serta tempat dilangsungkannya perkawinan Pemohon dan Termohon guna dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Menolak yang sebagian;III. Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Termohon Konvensi sebagian ; 2. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi/ Termohon Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/ Pemohon Konvensi yang bernama Xxxxxx, umur 6 (enam) tahun berada di bawah hadhanah (diasuh dan dipelihara) Penggugat Rekonvensi/ Termohon Konvensi, dengan memberi hak kepada Tergugat Rekonvensi/ Pemohon Konvensi untuk mengajak jalan-jalan, mengunjungi, memberikan kasih sayang dan lain sebagainya sebagaimana layaknya antara ayah dan anak dengan sepengetahuan Penggugat Rekonvensi/ Termohon Konvensi;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/ Pemohon Konvensi untuk memberikan mut?ah dalam bentuk uang sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi/ Termohon Konvensi;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/ Pemohon Konvensi untuk memberikan nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan seluruhnya berjumlah Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi/ Termohon Konvensi;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi/ Pemohon Konvensi untuk memberikan nafkah anak kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri;6. Menolak yang sebagian;IV. Dalam Konvensi Rekonvensi :Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 331.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 50/Pdt.G/2016/PTA.Smg
Pertama : 722/Pdt.G/2015/PA.Smg
Statistik808