Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 43/Pdt.G/2019/PN Lbp |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2019/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | hutang piutang |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abraham Van Vollen Hoven Ginting |
Hakim Anggota | Budi Teguh A. Simaremare, Dini Damayanti |
Panitera | Simon Sembiring |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Menolak Eksepsi dari Turut Tergugat2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cedera janji (wanprestasi);4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian pokok sebesar Rp.56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah);5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah);6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa bunga sebesar % (setengah persen) X Rp. 56.000.000,- setiap bulan terhitung sejak tanggal 14 Juni 2017 (pembayaran tahap I) sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sejumlah Rp. 4.016.000,00(empat juta enam belas ribu rupiah);8. Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2019 |
Kaidah | RBg, KUHPerdata |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pdt.G/2019/PN Lbp
Statistik230105