Putusan PTA SEMARANG Nomor 193/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
|
Nomor | 193/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangharta bersama193/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nooruddin Zakaria |
Hakim Anggota | H. Sutoyo H.s., H. Abd. Choliq |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L IMenyatakan permohonan banding Pembanding/Tergugat dapat diterima; Dalam Konvensi - Membatalkan putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 0882/ Pdt.G/2016/PA.Smg tanggal 20 Juni 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Ramadhan 1438 Hijriah, dengan mengadili sendiriDALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi TergugatDALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian2. Menyatakan bahwa :a. Sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya seluas 513 m2 tercatat dalam SHM 1694, Surat Ukur No.169/Tinjomoyo/1999, Tertanggal 01 September 1999 atas nama PEMBANDING , terletak di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, dengan batas- batas :Sebelah Utara : tanah dan rumah milik P.Bwn/Bu EndgSebelah Timur : tanah milik Kantor Pajak Semarang Selatan.Sebelah Selatan : tanah dan rumah milik P. Pj Wdd.Sebelah Barat : Jalan Teuku Umar.b. Sebidang tanah seluas 1.210 m2 dan tercatat dalam SHM 181/Tinjomoyo atas nama PEMBANDING terletak di Kecamatan Banyumanik Kota Semarang, dengan batas-batas :Sebelah Utara : tanah dan rumah milik Pak BsrSebelah Timur : tanah milik UNIKASebelah Selatan : tanah dan rumah milik Pak AmatSebelah Barat : Jalan Tinjomoyoadalah harta bersama/gono gini Penggugat dan Tergugat 3. Menyatakan Penggugat dan Tergugat masing-masing mendapat bagian (seperdua) dari harta bersama tersebut;4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama sebagaimana tersebut dalam angka 2 diatas, kepada yang berhak sebagaimana tersebut dalam angka 3 diatas, dengan ketentuan jika tidak bisa dibagi secara natura, maka dijual/dilelang dan hasilnya dibagi 2 (dua) sama besar antara Penggugat dan Tergugat; 5. Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima;DALAM REKONVENSI Menguatkan putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 0882/Pdt.G/ 2016/PA.Smg tanggal 20 Juni 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Ramadhan 1438 Hijriah.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 4.381.000,- (empat juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah).- Membebankan kepada Pembanding /Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 193/Pdt.G/2017/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 193/Pdt.G/2017/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 193/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Pertama : 0882/Pdt.G/2016/PA.Smg
Statistik4714