- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANOKWARI NOMOR 26/PDT.G/2019/PN MNK TANGGAL 18 MEI 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I DAN TERGUGAT II UNTUK SELURUHNYA;
- MENERIMA DAN MENGABULKAN GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SAH DEMI HUKUM ATAS SEBIDANG TANAH ULAYAT MARGA MARANI TOKOI (PENGGUGAT) DENGAN LUAS TANAH 700 M (LEBAR) X 4000 M (PANJANG) DI MAWOI SAMPAI WARAYARU KABUPATEN TELUK WONDAMA ADALAH MILIK PENGGUGAT;
- MENYATAKAN BAHWA PERBUATAN YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT I DAN TERGUGAT II TERBUKTI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ( ONRECHTMATIGE DAAD);
- MENYATAKAN TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM ATAS PEMBAYARAN TANAH ULAYAT BANDARA BARU DENGAN LUAS TANAH 700 M (LEBAR) X 4000 M (PANJANG) DI MAWOI SAMPAI WARAYARU KABUPATEN TELUK WONDAMA ADALAH MILIK MARANI TOKAI (PENGGUGAT) OLEH TERGUGAT II KEPADA TERGUGAT I SEBESAR RP.2.000.000.000,00 (DUA MILYAR RUPIAH);
- MENGHUKUM TERGUGAT I MENGEMBALIKAN UANG PEMBAYARAN TANAH ULAYAT BANDARA BARU DENGAN DENGAN LUAS TANAH 700 M (LEBAR) X 4000 M (PANJANG) DI MAWOI SAMPAI WARAYARU KABUPATEN TELUK WONDAMA MILIK MARANI TOKOI ( PENGGUGAT ) KEPADA TERGUGAT II DAN TERGUGAT II MENYERAHKAN UANG PANJAR TANAH BANDARA BARU DENGAN LUAS TANAH 700 M (LEBAR) X 4000 M (PANJANG) DI MAWOI SAMPAI WARAYARU KABUPATEN TELUK WONDAMA SEBESAR RP.2.000.000.000,00 (DUA MILYAR RUPIAH) KEPADA PENGGUGAT;
- MENGHUKUM TERGUGAT II UNTUK TUNDUK DAN PATUH PADA PUTUSAN INI;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I DAN TURUT TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 26/Pdt.G/2019/PN Mnk tanggal 18 Mei 2020 yang dimohonkan banding, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut;
- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah Ulayat Marga Marani Tokoi (Penggugat) dengan luas tanah 700 m (lebar) x 4000 m (panjang) di Mawoi sampai Warayaru Kabupaten Teluk Wondama adalah milik Penggugat;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( onrechtmatige daad);
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas pembayaran Tanah Ulayat Bandara Baru dengan luas tanah 700 m (lebar) x 4000 m (panjang) di Mawoi sampai Warayaru Kabupaten Teluk Wondama adalah milik Marani Tokai (Penggugat) oleh Tergugat II kepada Tergugat I sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
- Menghukum Tergugat I mengembalikan Uang Pembayaran Tanah Ulayat Bandara Baru dengan dengan luas tanah 700 m (lebar) x 4000 m (panjang) di Mawoi sampai Warayaru Kabupaten Teluk Wondama milik Marani Tokoi ( Penggugat ) kepada Tergugat II dan Tergugat II menyerahkan Uang Panjar Tanah Bandara Baru dengan luas tanah 700 m (lebar) x 4000 m (panjang) di Mawoi sampai Warayaru Kabupaten Teluk Wondama sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat I dan Turut Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PT JAYAPURA Nomor 65/PDT/2020/PT JAP |
|
Nomor | 65/PDT/2020/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H Suwidya |
Hakim Anggota | John Pantas L Tobing, Umbradhar |
Panitera | Any Fitriyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/PDT/2020/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 65/PDT/2020/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2916 K/Pdt/2021
Peninjauan Kembali : 1047 PK/Pdt/2023
Banding : 65/Pdt/2020/PT JAP
Statistik16172