- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan terhadap sebidang tanah Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No.00087, Kelurahan Penumping, atas Apartemen Paragon lantai 06.02 P/02.02 P yang berdiri diatas tanah Hak Atas Tanah Bersama Hak Guna Bangunan Nomor 149/Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta. Sebagaimana diuraikan dalam Berita Acara Sita Jaminan No. 127/Pdt.G/2018/PN.Skt tanggal 27 Maret 2019;
- Menyatakan Para Tergugat telah dalam keadaan wanprestasi/ingkar janji, sejak tanggal 02 Desember 2017 karena tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang tersebut/termuat dalam akta pengakuan hutang No. 13 tanggal 09 Agustus 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan AUGUSTINE ESTHER, SH. Notaris di Surakarta;
- Menyatakan Akta Pengakuan Hutang No.13 tanggal 09 Agustus 2018 yang dibuat oleh dan dihadapan AUGUSTINE ESTHER, SH. Notaris di Surakarta, adalah sah dan mengikat bagi Penggugat dan Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan seketika uang sebesar Rp455.000.000,00 (empat ratus lima puluh lima juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat bunga sebesar 6 persen setahun dari jumlah hutang yang harus dibayar yaitu Rp455.000.000,00 (empat ratus lima puluh lima juta rupiah), terhitung sejak didaftarkannya perkara ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul didalam perkara ini yang hingga kini ditetapkan sebesar Rp3.031.000,00 (tiga juta tiga puluh satu ribu rupiah).
- Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya.
Putusan PN SURAKARTA Nomor 127/Pdt.G/2018/PN Skt |
|
Nomor | 127/Pdt.G/2018/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Azharyadi Priakusumah, Mhbr Hakim Anggota Endang Makmun |
Panitera | Panitera Pengganti: Totok Hari Rudianta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI - Menyatakan Eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA - hutang pokok sebesar Rp325.000.000,00 ditambah bunga sejak 01-9-2017 s/d 01-5-2018 sebesar : 8 bulan x 5% x Rp325.000.000,00 = Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) maka seluruhnya berjumlah = Rp455.000.000,00 (empat ratus lima puluh lima juta rupiah), maka tuntutan tuntutan lainnya seperti mengenai biaya kuasa untuk menagih, biaya-biaya penagihan serta keuntungan yang mungkin di dapat/diharapkan haruslah dikesampingkan ; |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/Pdt.G/2018/PN Skt
Statistik450