Putusan PN Mentok Nomor 40/Pid.Sus/2018/PN Mtk |
|
Nomor | 40/Pid.Sus/2018/PN Mtk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Mentok |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Golom Silitonga |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Erica Mardaleni, hakim Anggota 2: Listyo Arif Budiman |
Panitera | Panitera Pengganti: Marsandi Eka Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Dirwan alias Sudir bin Juhari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai senjata api? sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) pucuk senjata api rakitan warna putih; - 18 (delapan belas) amunisi aktif dengan tulisan TJ PIN 5.56 warna kuning; - 1 (satu) butir selongsong amunisi dengan tulisan TJ PIN 5.56 warna kuning; - 1 (satu) buah sarung senjata api warna hitam; Dimusnahkan; - 1 (satu) unit mobil Nisan grand Livina warna hitam no pol BN 1855 PR dengan nomor rangka: MHBG2CG1A8J007594 dan Nomor mesin : HR15929344A serta kunci kontak dan STNK; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pid.Sus/2018/PN_Mtk.zip
- Download PDF
- 40/Pid.Sus/2018/PN_Mtk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 594 K/Pid/2019
Pertama : 40/Pid.Sus/2018/PN.Mtk
Statistik9918