- Menyatakan Terdakwa Jaswandi Als Edi Saputra Als Edi Bon Norman Alm tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman???, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000,000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,84 gram berat pembungkus 0,27 gram dan berat bersih 3,57 gram;
- 1 (satu) buah kotak warnah putih merek Nossy yang berisikan 1 (satu) buah bungkus timah rokok yang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dan 1 (satu) buah bunhkus plastik rokok yang berisikan arkotika jenis shabu shabu dengan berat kotor 5,52 gram, berat pembungkus 5,07 gram dan bersih 0,45 gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi 4X warna pink;
- 1 (satu) buah celana merek XEA &Co warna biru dongker;
- 1 (satu) unit kenderaan roda empat (R4) merek Daihatsu jenis pick up box dengan nomor polisi BM 8444 TT warna hitam putih dengan nomor mesin K3MG691400 dan Nomor rangka MHKP3BA1JHK126384 beserta kunci kontak;
Putusan PN PEKANBARU Nomor 1277/Pid.Sus/2019/PN Pbr |
|
Nomor | 1277/Pid.Sus/2019/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudissilen |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Astriwati, Br Hakim Anggota Basman |
Panitera | Panitera Pengganti: Saidul Amni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Yuanita Khairunisyah Als Nita Binti Admiral (Alm); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1277/Pid.Sus/2019/PN Pbr
Statistik230