Putusan PTA MEDAN Nomor 37/Pdt.G/2018/PTA.Mdn |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2018/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M.hi, H. Idris Ismail |
Hakim Anggota | H. Pahlawan Harahap, Ma Dra. Hj. Rokhanah |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | 1. Menerima permohonan banding Pembanding;2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 1869 /Pdt.G/2017/PA. Mdn, tanggal 7 Pebruari 2018 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 14 Jumadil Awal 1439 Hijriyah, sehingga berbunyi sebagai berikut: I. Dalam Konvensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING)untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Medan;II. Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan, yaitu:2.1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);2.2. Mut?ah (kenang-kenangan) berupa uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);.3. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama ANAK berada di bawah asuhan/hadhanah Penggugat Rekonvensi;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah seorang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama ANAK sejumlah Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan ketentuan kenaikan 15% setiap tahun (penyesuaian nilai tukar rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 591.000,00 (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pdt.G/2018/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 37/Pdt.G/2018/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1869/Pdt.G/2017/PA.Mdn
Kasasi : 64 K/Ag/2019
Banding : 37/Pdt.G/2018/PTA.Mdn
Statistik4014