- Menyatakan Terdakwa PETRONELLA MARIANCE MESSAKH, SE, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT ? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PETRONELLA MARIANCE MESSAKH, SE, dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun, dan denda sebesar Rp50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa PETRONELLA MARIANCE MESSAKH, SE sebesar Rp274.180.530 (Dua ratus tujuh puluh empat juta seratus delapan puluh ribu lima ratus tiga puluh rupiah), dengan memperhitungkan uang titipan pengembalian kerugian keuangan Negara dari terdakwa sebesar Rp39.000.000. (tiga puluh Sembilan juta rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa PETRONELLA MARIANCE MESSAKH, SE, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa PETRONELLA MARIANCE MESSAKH, SE, tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- SK Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor PKAD.13.B.II/17/2013 tanggal 15 April 2013.
- Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013 Nomor : 10.a/KPTS/SESKAB-018.433959/IV/2013 Tentang Pembentukan Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang/Jasa Pemerintah Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013, tanggal 20 April 2013.
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor : 13/Kpts/KPU-KAB.018.433959/VI/2013 Tentang Perubahan Pertama Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor : 04.a./Kpts/KPU-KAB.018.433959/II/2013 Tentang Penetapan Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013, tanggal 11 Februari 2013.
- Asli tulisan tangan Buku Kas Umum (BKU) yaitu :
- BKU Juni s/d Agustus 2013 ;
- BKU Agustus 2013 ;
- BKU September s/d Oktober 2013 ;
- BKU Oktober 2013 ;
- BKU Nopember 2013 ;
- BKU Nopember s/d Desember 2013.
- Asli Kwitansi pembayaran makan kepada Catering Januard an. Dorce Adoe yaitu :
- Kwitansi No. BKU 10 senilai Rp. 2.700.000,- ;
- Kwitansi No. BKU 13 senilai Rp. 3.650.000,- ;
- Kwitansi No. BKU 20 senilai Rp. 2.000.000,- ;
- Kwitansi No. BKU 25 senilai Rp. 2.500.000,- ;
- Kwitansi No. BKU 53 senilai Rp. 11.812.500,- ;
- Kwitansi No. BKU 89 senilai Rp. 7.680.000,- ;
- Kwitansi No. BKU 120 senilai Rp. 24.579.500,- ;
- Kwitansi No. BKU 121 senilai Rp. 825.000,- ;
- Kwitansi No. BKU 282 senilai Rp. 1.320.000,- ;
- Kwitansi No. BKU 286 senilai Rp. 17.482.500,- ;
- Kwitansi No. BKU 288 senilai Rp. 31.185.000,- ;
- Kwitansi No. BKU 289 senilai Rp. 2.708.750,- ;
- Kwitansi No. BKU 308 senilai Rp. 5.000.000,- ;
- Kwitansi No. BKU 316 senilai Rp. 1.388.750,- ;
- Kwitansi No. BKU 319 senilai Rp. 18.750.000,- ;
- Kwitansi No. BKU 333 senilai Rp. 9.000.000,- ;
- Kwitansi No. BKU 374 senilai Rp. 9.171.250,- ;
- Kwitansi No. BKU 377 senilai Rp. 6.200.000,- ;
- Kwitansi No. BKU 379 senilai Rp. 4.812.500,- ;
- Kwitansi No. BKU 422 senilai Rp. 38.459.999,- ;
- Kwitansi No. BKU 430 senilai Rp. 2.296.250,- ;
- Kwitansi No. BKU 431 senilai Rp. 26.251.100,- ;
- Kwitansi No. BKU 456 senilai Rp. 30.662.500,- ;
- Kwitansi No. BKU 461 senilai Rp. 8.943.000,- ;
- Kwitansi No. BKU 492 senilai Rp. 26.922.500,- ;
- Kwitansi No. BKU 493 senilai Rp. 18.845.750,- ;
- Kwitansi No. BKU 495 senilai Rp. 10.000.000,- ;
- Kwitansi No. BKU 496 senilai Rp. 2.500.000,- ;
- Kwitansi No. BKU 498 senilai Rp. 900.000,- ;
- Kwitansi No. BKU 505 senilai Rp. 3.916.550,- ;
- Kwitansi No. BKU 511 senilai Rp. 10.477.500,- ;
- Kwitansi No. BKU 523 senilai Rp. 1.368.400,- ;
- Kwitansi No. BKU 533 senilai Rp. 13.255.000,- ;
- Kwitansi No. BKU 551 senilai Rp. 15.000.000,- ;
- Kwitansi No. BKU 555 senilai Rp. 7.796.250,- ;
- Kwitansi No. BKU 556 senilai Rp. 7.755.000,- ;
- Kwitansi No. BKU 754 senilai Rp. 15.000.000,- ;
- Kwitansi No. BKU 865 senilai Rp. 10.150.000,- ;
- Kwitansi No. BKU 931 senilai Rp. 10.150.000,- ;
- Kwitansi No. BKU 979 senilai Rp. 5.120.000,- ;
- Kwitansi No. BKU 1041 senilai Rp. 6.775.000,- ;
- Kwitansi No. BKU 1044 senilai Rp.13.500.000,- ;
- Kwitansi No. BKU 1046 senilai Rp.13.225.000,- ;
- Kwitansi No. BKU 1047 senilai Rp.15.625.000,- ;
- Kwitansi No. BKU 1048 senilai Rp.10.000.000,- ;
- Kwitansi No. BKU 1049 senilai Rp.14.394.031,- ;
- Kwitansi No. BKU 1050 senilai Rp.10.164.700,- ;
- Kwitansi No. BKU 1051 senilai Rp. 1.600.000,- .
- Asli Kwitansi pembayaran makan kepada Depot Remaja an. Linda yaitu :
- Kwitansi No. BKU 491 Senilai Rp. 4.055.920;
- Kwitansi No. BKU 554 Senilai Rp.10.505.000;
- Kwitansi No. BKU 867 Senilai Rp. 1.250.000;
- Kwitansi No. BKU 871 Senilai Rp. 962.500;
- Kwitansi No. BKU 1040 Senilai Rp. 9.375.000;
- Kwitansi No BKU 1042 Senilai Rp.10.000.000;
- Kwitansi No. BKU 1043 Seniai Rp.11.185.300;
- Kwitansi No. BKU 1045 Senilai Rp. 13.802.116.
- Asli Kwitansi pembayaran makan kepada Sari Bundo an. Fauzi Djana yaitu :
- Kwitansi No. BKU 287 Senilai Rp. 11.027.500,- ;
- Kwitansi No. BKU 494 Senilai Rp. 11.875.000,- .
- Asli Kwitansi pembayaran makan kepada Sari Bundo an. Sri Nengsih yaitu :
- Kwitansi No. BKU 15 Senilai Rp. 1.650.000,- ;
- Kwitansi No. BKU 863 Senilai Rp. 8.945.400,- ;
- Kwitansi No. BKU 870 Senilai Rp. 11.882.600,- ;
- Kwitansi No. BKU 881 Senilai Rp. 18.500.000,- .
- Kwitansi pembayaran makan kepada Cahaya TTS an. Sri Hardiana Makandolu yaitu :
- Kwitansi No. BKU 281 Senilai Rp. 962.500,- ; (Asli)
- Kwitansi No. BKU 440 Senilai Rp. 16.280.000,- ; (copyan)
- Kwitansi No. BKU 462 Senilai Rp. 15.675.000,- ; (copyan)
- Kwitansi No. BKU 510 Senilai Rp. 16.5568.750,- ; (copyan)
- Kwitansi No. BKU 518 Senilai Rp. 17.503.750,- ; (copyan)
- Kwitansi No. BKU 530 Senilai Rp. 13.255.000,- . (copyan)
- Asli Kwitansi pembayaran makan kepada Amertha Boga an. I Kade Subagia yaitu :
- Kwitansi No. BKU 128 Senilai Rp. 250.000,- ;
- Kwitansi No. BKU 373 Senilai Rp.1.075.800,- .
- Asli Kwitansi pembayaran makan kepada Hotel Bahagia Dua an. Bruno yaitu:
- Asli Kwitansi pembayaran makan kepada Rumah Makan Pondok Salero an. Zulkifli yaitu:
- Asli Kwitansi pembayaran makan kepada Wisma Suka Jadi an. Sriyanto yaitu:
- Asli Kwitansi pembayaran makan kepada Hotel Roda Pedati an. Marsel Sino yaitu :
- Asli Kwitansi pembayaran makan kepada Rumah Makan Lamongan tanpa nama yaitu :
- Asli Kwitansi pembayaran makan kepada Corina Soe an. Paulus Sabuna yaitu :
- Copyan Rekening Koran Giro periode 1 Juni 2013 s/d 24 Maret 2014.
- Copyan kwitansi penggunaan uang an. Petronella M. Mesakh, SE yaitu :
- Pinjaman kegiatan pileg Tahun 2013 senilai Rp. 5.000.000,- tanggal 12 Juli 2013 ;
- Panjar makan Catring Januard senilai Rp. 1.500.000,- tanggal 31 Juli 2013;
- Panjar makan Catring Januard senilai Rp. 5.000.000,- tanggal 09 Agustus 2013 ;
- Panjar makan Catring Januard senilai Rp. 2.000.000,- tanggal 02 September 2013.
- Foto copy Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 01/KPU/KAB.018-433959.VI/2013 tanggal 25 Juni 2013 dari Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan.
- Foto copy Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 02/KPU/KAB.018-433959.IX/2013 tanggal 09 September 2013 dari Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan.
- Foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 1593/LS/TTS tanggal 26 Juni 2013.
- Foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 3041/LS/TTS tanggal 04 Oktober 2013.
- Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuagan Daerah Tahu Aggara 2013.
- Foto copy Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor PKAD.13B.II/44/2012 Tentang Pemberian Hibah Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan Kepada Badan, Lembaga dan Organisasi Tahun Anggaran 2013 tanggal 31 Desember 2012.
- Foto kopi Naskah Perjanjian Daerah (NPHD) Antara Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor : PKAD.13.B.II/211..B/2013 ? Nomor : 121/KPU-Kab.018.433959/VI/2013 tanggal 19 Juni 2013.
- Fotokopi Rencana Kebutuhan Biaya Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Belanja Hibah Putaran I dan II KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2013 sejumlah Rp.28.850.861.100,-.
- Rencana Kebutuhan Biaya Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Belanja Hibah Putaran I dan II KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2013 sejumlah Rp.18.417.842.000,-.
- Rencana Kebutuhan Biaya Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Belanja Hibah Putaran I dan II KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2013 sejumlah Rp.18.242.292.000,-.
- Rencana Kebutuhan Biaya Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Belanja Hibah Putaran I dan II KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2013 sejumlah Rp.18.242.292.000,- dengan paraf ketua KPU.
- Foto kopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor : 04.a./Kpts/KPU-KAB.018.433959/II/2013 Tentang Penetapan Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013, tanggal 11 Februari 2013.
- Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah).
Putusan PN KUPANG Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2017/PN Kpg |
|
Nomor | 71/Pid.Sus-TPK/2017/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jemmy Tanjung Utama |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ibnu Kholik, Hakim Anggota Ali Muhtarom |
Panitera | Panitera Pengganti: Wilhelmina Era |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Kwitansi No. BKU 714 Senilai Rp. 10.000.000,- . Kwitansi No. BKU 507 Senilai Rp. 8.975.000,- . Kwitansi No. BKU 285 Senilai Rp. 2.200.000,- . Kwitansi No. BKU 497 Senilai Rp. 9.945.000,- . Kwitansi No. BKU 28 Senilai Rp. 475.000,- . Kwitansi No. BKU 509 Senilai Rp. 7.000.000,- . Tetap Terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 71/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2909 K/PID.SUS/2018
Pertama : 71/Pid.Sus-TPK/2017/PN Kpg
Statistik157114