- Menolak eksepsi Tergugat I,II,III dan Tergugat IV;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukumnya bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang/Tanda Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atas sebidang tanah dengan luas 18 (delapan belas) rante yang terletak di Kampung Margosono Nagori Mekar Mulia Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun tahun 1989 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan hukumnya bahwa Tergugat I, II, III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang telah menimbulkan kerugian material dan iin material terhadap Penggugat .
- Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk mengosongkan objek tanah yang terletak di Kampung Margosono Nagori Mekar Mulia Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun seluas 18 (delapan belas) rante.
- Menyatakan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) atas :
- Sebidang tanah dengan luas 8 (delapan) rante yang terletak di Kampung Margosono Nagori Mekar Mulia Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun An. Legino/Tergugat I dengan batas-batas adalah :
- Sebelah Utara berbatas dengan : tanah milik Pak Diono
- Sebelah Timur berbatas dengan : tanah milik Pak Junaidi
- Sebelah Selatan berbatas dengan : tanah milik Pak Mujiono
- Sebelah Barat berbatas dengan : jalan setapak
- Sebidang tanah dengan luas 5 (lima) rante yang terletak di Kampung Margosono Nagori Mekar Mulia Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun An. Klimun/Tergugat II dengan batas-batas adalah :
- Sebelah Utara berbatas dengan : jalan setapak
- Sebelah Timur berbatas dengan : tanah milik Pak Jumadi kecil
- Sebelah Selatan berbatas dengan : tanah milik Pak Titip
- Sebelah Barat berbatas dengan : tanah milik Ibu Poniah
- Sebidang tanah dengan luas 5 (lima) rante yang terletak di Kampung Margosono Nagori Mekar Mulia Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun An. Jumadi/Tergugat III dengan batas-batas adalah :
- Sebelah Utara berbatas dengan : tanah milik Pak Atin
- Sebelah Timur berbatas dengan : tanah milik Pak Masengat
- Sebelah Selatan berbatas dengan : tanah milik Pak Masengat
- Sebelah Barat berbatas dengan : tanah milik Pak Kamar
- Menolak gugatan Penggugat yang selain dan selebihnya
- Menolak gugatan Penggugat I,II,III,IV Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I,II,III,IV Konvensi/Penggugat I,II,III,IV Rekonvensi dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang besarnya sejumlah Rp 2.581.000,00 (dua juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 7/Pdt.G/2019/PN Sim |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2019/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roziyanti |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Mince Setiawaty Ginting, Hakim Anggota 1: Justiar Ronal |
Panitera | Panitera Pengganti: Martin Octavianus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: TIDAK SAH DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM. DALAM REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3726 K/Pdt/2020
Pertama : 7/Pdt.G/2019/PN Sim
Statistik5419