Putusan PN SAMARINDA Nomor 74/Pdt.G/2010/PN.Smda |
|
Nomor | 74/Pdt.G/2010/PN.Smda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 29 Juni 2010 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hartomo |
Hakim Anggota | Parulian Lumbantoruan, I Dewa Made Alit Darma |
Panitera | Haslinda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | Dalam Provisi : Menolak gugatan provisi dari Penggugat ;Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan Hj.Aisyah , H.Syahrani, Syahran, Syahrul dan Hj.Aminah adalah ahli waris dari alm.USUP BIN ENCIK IBRAHIM dan alm.RAMLAH ;3. Menyatakan Surat Keterangan Penguasaan Hak Atas Tanah tanggal 16 Januari 2009 dari Penggugat adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum ;4. Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang memasukkan tanah Penggugat seluas 10.299 m2 (sepuluh ribu dua ratus Sembilan puluh Sembilan m2) kedalam Sertifikat Hak Pakai No.03 tanggal 17-06-2003 surat ukur 3022/1999 adalah merupakan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Pejabat/Penguasa ( onrechtmatige overheidsdaad ) yang mendatangkan kerugian bagi Penggugat ;5. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk memisahkan / memecahkan / membagi / mengeluarkan untuk bagian Penggugat tanah seluas 10.299 m2 ( sepuluh ribu dua ratus Sembilan puluh Sembilan m2 ) dari luas tanah seluruhnya 38.562 m2 ( tiga puluh delapan ribu lima ratus enam puluh dua m2 ) yang tercantum dalam Sertifikat Hak Pakai No.03 tanggal 17 ??? 03 ??? 2003 surat ukur No.3022/1999 tersebut dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik yang baru bagi Penggugat/ahli waris dan menyerahkan kepada Penggugat ;6. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp.1.891.000.- (satu juta depalan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya . |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2011 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 55 PK/Pdt/2016
Pertama : 74/Pdt.G/2010/PN.Smda
Statistik681