- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PINRANG TANGGAL 14 JULI 2020 NOMOR 103/PID.SUS/2020/PN PIN YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6(ENAM) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP.1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PINRANG TANGGAL 14 JULI 2020 NOMOR :103/PID.SUS/2020/PN PIN UNTUK SELEBIHNYA;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM PENGADILAN TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pinrang tanggal 14 Juli 2020 Nomor 103/Pid.Sus/2020/PN Pin yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pinrang tanggal 14 Juli 2020 Nomor :103/Pid.Sus/2020/PN Pin untuk selebihnya;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam pengadilan tingkat banding sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 410/PID.SUS/2020/PT MKS |
|
Nomor | 410/PID.SUS/2020/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Ahmad Gaffar |
Hakim Anggota | Sri Herawati, Brh. Mustari |
Panitera | St. Sohra Hannan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 410/PID.SUS/2020/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 410/PID.SUS/2020/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pid.Sus/2020/PN Pin
Kasasi : 2511 K/Pid.Sus/2021
Banding : 410/PID.SUS/2020/PT MKS
Statistik6526