Putusan PTA SEMARANG Nomor 187/Pdt.G/2013/PTA.Smg. |
|
Nomor | 187/Pdt.G/2013/PTA.Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingPTA Semarang187/2013/PTA.Smg.187/Pdt.G/2013/PTA.Smg. |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Miftahuddin |
Hakim Anggota | H. Noor Salim, H. Sutjipto |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | ---------------------------------------- MENGADILI --------------------------------------------1. Menerima permohonan banding Pembanding ;------------------------------------2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Purbalingga Nomor 0216/Pdt.G/2013/PA.Pbg. tanggal 17 Juni 2013 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Sya?ban 1434 Hijriyah, dengan perbaikan amar putusan, sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut :------------Dalam Konpensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon; --------------------------------------- 2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Purbalingga; -------------------------------------------------------------------------- 3. Menghukum Pemohon untuk membayar Mut?ah kepada Termohon sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah); -------------- 4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Purbalingga untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak Kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan, Kabupaten Purbalingga dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan, Kabupaten Purbalingga;------------------------------------------ Dalam Rekonpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------3. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima (NO) ; ------------------------------------------Dalam Konpensi dan Rekonpensi Membebankan kepada Pemohon (Tergugat Rekonpensi) untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 371.000,- (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); -------------------------------- 3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 187/Pdt.G/2013/PTA.Smg..zip
- Download PDF
- 187/Pdt.G/2013/PTA.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 187/Pdt.G/2013/PTA.Smg.
Pertama : 0216/Pdt.G/2013/PA.Pbg.
Statistik2613