- Menyatakan Terdakwa 1. Rizki Al. Tojeng dan Terdakwa 2. Amran Al. Aco telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan beberapa kali, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa 1 Rizki Al. Tojeng dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Terdakwa 2 Amran Al. Aco dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit notebook merek Acer Aspire warna silver;
- 1 (satu) unit televisi merek Sharp tipe 39 inci warna hitam;
- 1 (satu) unit televisi merek Samsung tipe 32 inci warna putih;
- 1 (satu) lembar surat bukti Rahn dari kantor Pegadaian Syariah unit UPS Tanjung Dako dengan Nomor: 60552-17-02-0022952-7;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter warna merah hitam Nomor mesin: 50C-884909, tanpa nomor polisi;
- 2 (dua) gantungan kunci duplikat;
Putusan PN PALU Nomor 12/Pid.B/2018/PN Pal |
|
Nomor | 12/Pid.B/2018/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Demon Sembiring |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erianto Siagian, Br Hakim Anggota Rosyadi |
Panitera | Panitera Pengganti H. Amir Mappeare |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi korban atas nama Ibrahim; Dikembalikan kepada Saksi korban atas nama Nurhanita; Dikembalikan kepada Saksi Anna Amelya; Dikembalikan kepada Terdakwa 2 Amran Al. Aco; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.B/2018/PN Pal
Statistik242