Putusan PN PARE PARE Nomor 5/Pdt.G/2018/PN Pre |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2018/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Vidya Andini Tuppu |
Hakim Anggota | Krisfian Fatahilla, Nofan Hidyat |
Panitera | Hasbullah M. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan penggugat I dan Penggugat II adalah pemilik sah atas objek sengketa 3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat VIII dan Tergugat IX telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan cara menguasai dan membangun diatas tanah objek sengketa ;4. Menyatakan Tergugat ? I, Tergugat ? VIII dan Tergugat ? IX dan atau Tergugat ? II, Tergugat ? III, Tergugat ? IV, Tergugat ? V, Tergugat ? VI dan Tergugat ? VII dan atau siapapun subyek hukum yang menguasai Obyek sengketa untuk mengosongkan Obyek sengketa dan membongkar bangunan yang dibangunnya di atas Obyek sengketa lalu menyerahkan Obyek sengketa kepada Penggugat ? I dan Penggugat ? I, jika tidak dilaksanakan maka pengadilan akan melakukan upaya Pengosongan paksa atas objek sengketa ;5. Menyatakan agar Tergugat II,III,IV,V,VI,VII tunduk dan taat terhadap isi putusan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;6. Menyatakan pula Turut Tergugat untuk tunduk dan taat atas putusan perkara ini ;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.586.000 ( Tiga Juta Delapan Ratus Lima Puluh Enam Rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3133 K/Pdt/2019
Pertama : 5/Pdt.G/2018/ PN.Pre.
Statistik12016