Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 18/ PDT. G/ 2015/ PN. Blb |
|
Nomor | 18/ PDT. G/ 2015/ PN. Blb |
Para Pihak | Penggugat : - IR.H.AJAY MUHAMAD PRIATNA Tergugat : 1. Drs.E.RASNYAH MOCH.ILYAS ,Msi , 2. SALMAN BUNASTI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Moch.oleh |
Hakim Anggota | Edison, . - Ratmoho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BANDING |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI.? Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA.1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi;3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang telah dilaksanakan tersebut;4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat penyerahan uang investasi untuk pembelian tanah di desa Cilame dan desa Mekarsari Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp. 2.310.000.000.- (dua milyar tiga ratus sepuluh juta rupiah) dari Penggugat kepada Tergugat;5. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat penyerahan tanah seluas 16.255 M2 (enam belas ribu dua ratus lima puluh lima meter persegi) yang terletak di desa Cilame dan desa Mekarsari Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat berikut dokumen/atau surat-surat sebanyak 27 seharga Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) dari Tergugat kepada Penggugat; 6. Menghukum tergugat untuk mengembalikan modal investasi sebesar Rp. 1.762.110.000 ,- (Satu milyar tujuh ratus enam puluh dua juta seratus sepuluh ribu rupiah) dan harus dibayar secara sekaligus dan seketika oleh Tergugat kepada Penggugat setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;8. Menolak gugatan pengugat untuk selain dan selebihnya;9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.9.296.000 ,- (sembilan juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1842 K/Pdt/2017
Pertama : 18/Pdt.G/2015/PN.Blb
Statistik253