Putusan PN BANYUWANGI Nomor 401/Pid.B/2012/PN.Bwi |
|
Nomor | 401/Pid.B/2012/PN.Bwi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | MELAKUKAN PENGUPAHAN TERHADAP BURUHNYA DIBAWAH UMK KABUPATEN BANYUWANGIpt maya |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Made Sutrisna |
Hakim Anggota | . Unggul Tri Esthi M, Bawono Efendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa AGUS WAHYUDIN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? MELAKUKAN PENGUPAHAN TERHADAP BURUHNYA DIBAWAH UMK KABUPATEN BANYUWANGI ? ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 ( satu )) tahun, dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) ;3. Menyatakan bahwa, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 ( enam ) bulan ;4. Memerintahkan barang bukti berupa : - Daftar Hadir Karyawan PT. Maya Muncar bulan April 2010 s/d. Desember 2010 ;- Daftar Upah Karyawan bulan April 2010 s/d. Desember 2010 ;- Bukti Penerimaan Upah ( Struk Gaji ) :- Daftar Karyawan Peserta Jamsostek ;- SIUP PT Maya Muncar Jl Sampangan No. 22 Muncar ? Banyuwangi ;- Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan a/n. PT.Maya Muncar Banyuwangi Tahun 2009/ 2010 ;- Surat Perjanjian Bersama antara SIGIT PRAMUDYO, SH (Persaonalia PT Maya Muncar) dengan Drs. MF. ROHMAN (Ketua Serikat Pekerja Maya Muncar) ;- Surat Perjanjian Bersama antara AGUS WAHYUDIN, SIGIT PRAMUDYO, SH, MUCH. FAHIM, SH dengan SUDARMAJI, SOEBEKTI, TIKMIYADI, SUKMAWATI ;- Putusan Pengadilan Hubungan Industrial antara GEGER SETIYONO (Penggugat) melawan PT. Maya Muncar (Tergugat) terlampir dalam berkas perkara, sedangkan Kartu Tanda Penduduk an. AGUS WAHYUDIN dikembalikan kepada Agus Wahyudin dan Kartu Tanda Penduduk an. SIGIT PRAMUDYO, SH dikembalikan kepada Sigit Pramodyo ;5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000 ( lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1327 K/PID.SUS/2014
Pertama : 401/Pid.B/2012/PN.Bwi.
Statistik537128