Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 31-K/PMT.III/AD/X/2019 |
|
Nomor | 31-K/PMT.III/AD/X/2019 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Ketidaktaat yang disengaja. |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Apel Ginting |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Marwan Suliandi, Kolonel Chk Khairul Rizal |
Panitera | Mayor Chk Moch. Mansyur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN DENGAN MASA PERCOBAAN SELAMA 4 (EMPAT) BULAN |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Nur Hidayat Irianto, Mayor Inf NRP 547934, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Ketidaktaatan yang disengaja?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana : Penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 4 (empat) bulan, menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan pengadilan yang menyatakan lain disebabkan Terpidana melakukan tindak pidana lain atau melakukan pelanggaran Hukum Disiplin Militer sebagaimana tercantum dalam pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Displin Militer, sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan habis. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: a. 2 (dua) lembar Surat Telegram Dandim 0831/ST Nomor STR/37/2019 tanggal 02 Mei 2019 tentang penekanan-penekanan terhadap anggota di Satuan untuk menghindari permasalahan dengan Polri dan Masyarakat.b. 1 (satu) lembar Surat Telegram Dandim 0831/ST Nomor STR/78/2019 tanggal 15 Agustus 2019 tentang Profesionalisme Prajurit TNI.c. 1 (satu) lembar Surat Pengantar Camat Tambaksari Nomor 003.1/577/436.9.10/2019 tanggal 26 Juli 2019.d. 2 (dua) lembar Foto copy Surat Walikota Surabaya Nomor 033.1/6924/436.3.1/2019 tanggal 15 Juli 2019 tentang himbauan peringatan HUT ke-74 Proklamasi kemerdekaan RI tahun 2019.e. 2 (dua) lembar Surat Walikota Surabaya Nomor 003.1/7261/436.3.1/2019 tanggal 24 Juli 2019 tentang revisi himbauan peringatan HUT ke-74 Proklamasi kemerdekaan RI tahun 2019.f. Foto bendera Merah Putih di depan Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III, Jl. Kalasan No. 10 Kel. Pacarkeling, Kec. Tambaksari. Kota Surabaya. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31-K/PMT.III/AD/X/2019
Statistik900