- Menyatakan Terdakwa AGUS TIANDI ALIAS AGUS BIN TAJUIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Permufakatan jahat secara melawan Hukum menjadi Perantara dalam jual beli narkotika golonga I ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) klip plastik transparan berisi 3 (tiga) klip transaparan berisi serbuk Kristal diduga shabu
- 1 (satu) klip plastik transparan narkotika jenis shabu yang diberi kode A1 berat netto 0, 1116 gram (nol koma satu satu satu enam gram).
- 1 (satu) klip plastik transparan narkotika jenis shabu yang diberi kode A 2 berat netto 0,1008 gram ( nol koma satu nol nol delapan gram).
- 1 (satu) klip plastik transparan narkotika jenis shabu yang diberi kode A 3 berat netto 0,0056 gram ( nol koma nol nol lima enam gram).
- 1 (satu) klip transparan berisi 3 (tiga) klip transparan berisi serbuk Kristal diduga shabu
- 1 (satu) klip plastik transparan narkotika jenis shabu yang diberi kode B1 berat netto 0,3347 gram (nol koma tiga tiga empat tujuh gram).
- 1 (satu) klip plastik transparan narkotika jenis sabu yang diberi kode B2 berat netto 0,1606 gram (nol koma satu enam nol enam gram).
- 1 (satu) klip plastik transparan narkotika jenis sabu yang diberi kode B3 berat netto 0,2142 gram ( nol koma dua satu empat dua gram).
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver.
- 3 (tiga) buah bong terbuat dari botol plastik.
- 3 (tiga) bungkus klip plastik transparan.
- 1 (satu) bungkus pipet plastik.
- 1 (satu) unit handphone merk nokia type RM-908 warna hitam beserta kartunya.
- 1 (satu) unit handphone merk nokia type RM-908 warna hitam beserta kartunya.
- 1 (satu) buah korek api gas.
Putusan PN SAMBAS Nomor 236/Pid.Sus/2018/PN Sbs |
|
Nomor | 236/Pid.Sus/2018/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suryodiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Binsar Tigor Hatorangan Pangaribuan, Br Hakim Anggota Sisilia Dian Jiwa Yustisia |
Panitera | Panitera Pengganti: Andy Robert, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 236/Pid.Sus/2018/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 236/Pid.Sus/2018/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 236/Pid.Sus/2018/PN Sbs
Statistik188