- Mangabulakan gugatan Pengguga Konvensi sebagian ;-
- Menyatakan Hj. Rugaya binti H. Muhamad Hasan telah meninggal dunia pada tanggal 12 Mei 2012 ;-
- Mentapkan Hj. Rugaya binti H. Muhamad Hasan sebagai Pewaris ;-
- Menetapkan ahli waris dari Hj Rugaya binti H. Muhamad Hasan yaitu:
- Sri Ratnah binti H. Muhamad Sulaiman
- Ansyari bin H. Muhamad Sulaiman
- Hazairin, Ba bin H. Muhamad Sulaiman
- Syahrir bin H. Muhamad Sulaiman
- Muhammad Hidayat bin H. Muhamad Sulaiman
- Drs. Darmansyah bin H. Muhamad Sulaiman
- H. Syaiful Bahri bin H. Muhamad Sulaiman
- Mentapkan harta berupa sebidang tanah seluas + 1183 M2 beserta Bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Kelurahan Nae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jalan Anggrek
- Sebelah Selatan : Rumah Syamsuddin
- Sebelah Timur : Jalan Datuk Dibanta
- Sebelah Barat : Rumah Yusuf
- Menetapkan bagian Ahli waris Hj Rugaya bini H Muhamad Hasan masing dari ahli waris sebai berikut :
- Seri Ratna binti H. Muhamad Sulaiman memperoleh 1/13 x 1183 M2= 91 M2 atau 7.69 % dari nilai obyek ;-
- Ansari bin H. Muhamad Sulaiman memperoleh 2/13 x 1183=182 M2 atau 15.38 % dari nilai obyek ;-
- Hazairin, BA. bin H. Muhamad Sulaiman memperoleh 2/13 x 1183 = 182 M2 atau 15.38% dari nilai obyek ;-
- Syahrir bi H. Muhamad Sulaiman memperoleh 2/13 x 1183 M2 = 182 M2 atau 15.38 % dari nilai obyek ;-
- Muhammad Hidayat bin H. Muhamad Dulaiman memperoleh 2/13 x 1183 M2 = 182 M2 atau 15.38 % dari nilai obyek ;-
- Drs. Darmansyah bin H. Muhamad Sulaiman memperoleh 2/13 x 1183 M2 = 182 M2 atau 15.38 % dari nilai obyek ;-
- H. Syaiful Bahri bin H. Muhamad Sulaiman memperoleh 2/13 x 1183 M2 = 182 M2 atau 15.38 % dari nilai obyek ;-
- Satu orang istri yang bernam Suhartina ;-
- Rory Setiawan bin Ansyari ;-
- Yeni Andriani binti Ansyari ;-
- M Rakib bin Ansyari ;-
- Indah Puspita Sari binti Ansyari ;-
- Nurul Aulia binti Ansyari ;-
- Yeni Andriani binti Ansyari anak perempuan mendapat 1/7 x 159.25 M2 = 22.75 M2 atau 14.28 % setelah dikurangi dengan pedapatn istri dari nilai obyek yang diperoleh oleh Ansyari binH. Muhamad Sulaiman ;-
- M. Rakin bin Ansyari anak laki-laki mendapat 2/7 x 159.25 M2 = 45.4 M2 atau 28.57 % setelah dikurangi dengan pedapatn istri dari nilai obyek yang diperoleh oleh Ansyari binH. Muhamad Sulaiman;-
- Indah Puspita Sari binti Ansyari anak permpuan mendapat 1/7 x 159.25 M2 = 22.75 M2 atau 14.28 % setelah dikurangi dengan pedapatn istri dari nilai obyek yang diperoleh oleh Ansyari binH. Muhamad Sulaiman ;-
- Nurul Aulia binti Ansyari anak perempuan mendapat 1/7 x 159.25 M2 = 22.75 M2 atau 14.28 % setelah dikurangi dengan pedapatn istri dari nilai obyek yang diperoleh oleh Ansyari binH. Muhamad Sulaiman ;-
- Menyatakan Pengadilan Agama tidak berwenang ;-
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima
Putusan PA BIMA Nomor 720/Pdt.G/2019/PA.Bm |
|
Nomor | 720/Pdt.G/2019/PA.Bm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H. Mukminin |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Imamofwan, M. Sy hakim Anggota 2: Uswatun Hasanah |
Panitera | Panitera Pengganti: Maryam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Menolak eksepsi dari para Tergugat Konvensi / Kuasanya ;- Dalam Konvensi Selanjutnya disebut sebagai harta warisan ;- 7. Mentapkan Ansyari bin H. Muhamad Sulaiman telah meninggal dunia pada tanggal 31 Desember 2018 ;- 8. Mentapkan Ahlai Waris Ansyari bin H. Muhamd Sulaiman yaitu : 9. Mentapkan bagian Ahli waris dari Ansari bin H. Sulaiman sebagai berikut : 1. Suhartina binti Ismail (istri) mendapat 1/8 x 182 M2 = 22.75 M2 atau 12.5 % dari nilai obyek yang diperoleh oleh Ansyari binH. Muhamad Sulaiman ;- 2. Rori Setiawan bin Ansyari anak laki-laki mendapat 2/7 x 159.25 M2 = 45.4 M2 atau 28.57 % setelah dikurangi dengan pedapatn istri dari nilai obyek yang diperoleh oleh Ansyari binH. Muhamad Sulaiman ;- 10. Menghukum kepada para Tergugat Konvensi untuk menyerahkan bagian masing ? masing ahli waris sesuai dengan dictum amar putusan pada poin 6 tersebut di atas ;- 11. Menyatakan bila tidak bisa dibagi secara natura, maka dapat dilakukan lelang melaui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima dan hasil pelelangan tersebut diserahkan kepada para ahli waris sesui dengan porsentase, yaitu sesuai dengan dictum amar putusan pada poin 6 tersebut di atas ;- 12. Menolak selain dan selebihnya ;- DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum kepada Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya sebesar Rp. 4.616.000,- ( empat juta enam ratus enam belas ribu rupiah ) ;- |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 720/Pdt.G/2019/PA.Bm.zip
- Download PDF
- 720/Pdt.G/2019/PA.Bm.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 33/Pdt.G/2020/PTA.Mtr
Pertama : 720/Pdt.G/2019/PA.Bm
Statistik10060