Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 11/PID/TPK/2012/PNTK |
|
Nomor | 11/PID/TPK/2012/PNTK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Binsar Siregar |
Hakim Anggota | Surisno, Sri Suharini |
Panitera | -sihaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa JUMADI MUKMIN BIN KHAMID tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair.2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut.3. Menyatakan Terdakwa JUMADI MUKMIN BIN KHAMID tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut ??? (secara bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain menyalahgunakan kewenangan karena jabatan;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dapat dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.5. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 79.063.000,- (tujuh puluh sembilan juta enam puluh tiga ribu ribu rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 ( satu) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang guna mencukupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;8. Menetapkan barang bukti berupa :1). Tanda terima transport Januari dan Pebruari 2010 Sebesar Rp. . 100.000.000; yang menerima Thoharuddin tanggal 19 Februari 2010; 2). Tanda terima uang operasional bulan Maret sebesar Rp. 50.000.000; yang menerima Thoharuddin tanggal 23 Maret 2010;3). Tanda terima yang sebesar Rp. 50.000.000; yang menerima Thoharudin tanggal 14 April 2010.4). Tanda terima uang sebesar Rp. 50.000.000; yang menerima Thoharuddin tanggal 18 Mei 2010.5). Tanda terima uang sebesar Rp. 50.000.000; yang menerima Thoharuddin tanggal 12 Juni 2010.6). Tanda terimas Sekwan sebesar Rp. 50.000.000; yang menerima dto sekwan tanggal 15 Juli 2010.7). Tanda terima uang sebesar Rp. 50.000.000; yang menerima Thoharuddin tanggal 15 Agustus 2010.8). Tanda terima uang sebesar Rp. 5.000.000; yang menerima SEKWAN tanggal 5 Mei 2010.9). Tanda terima uang sebesar Rp.5.000.000; yang menerima dto SEKWAN tanggal 27 Juni 2010.10). Tanda terima uang sebesar Rp. 3.000.000; yang menerima dto SEKWAN tanggal 9 Juli 201011). Tanda terima Koko Rp. 1.500.000; yang menerima KOKO Tanggal 15 Desember 2010.12). Tanda terima uang sebesar Rp. 5.000.000; yang menerima dto SEKWAN tanggal 10 Juli 2010.13). Tanda terima bon uang sebesar Rp. 3.000.000; Minggu 14 Maret 2010 yang menerima Thoharuddin, tanggal 14 Maret 2010.14). Tanda terima uang sebesar Rp. 10.000.000; yang menerima Thoharuddin tanggal 31 maret 2010.15). Memo tanda terima Rp. 7.000.000; yang menerima Thoharuddin tanggal 20 Januari 2010.16). Tanda terima uang untuk bantuan buat baleho winding.M. sebesar Rp. 1.000.0000; untuk acara di Pulau Sebesi yang menerima Thoharuddin tanggal 28 Januari 2010.17). 1(satu) lembar kwitansi Rp. 1.250.000 tanggal 13 Juli 2010. 1(satu) lembar kwitansi telah terima dari nina yakup uang sebesar Rp. 6.500.000; untuk pembayaran uang pinjaman sementara yang menerima Thoharuddin tanggal 20 Januari 2010.18). Tanda terima Yth. bendahara, bantu Rp. 400.000; yang tanda tangan Thoharuddin tanggal 15 Juni 2010.19). Memo Yth. Bendahara bantu Rp. 1.000.000; yang tanda tangan Thoharuddin tanggal 15 April 2010;20). Memo Yth. Kabag Keuangan/ bendahara bantu op sek ke jawa Rp. 5.000.000; yang tanda tangan Thoharuddin tanggal 11 Maret 2010.21). Memo yth. Kabag Keuangan/Bendahara bantu Rp. 1.000.000; u/ LSM Ruslan ke Jakarta yang tanda tangan Thoharuddin tanggal 30 Maret 2010.22). Memo batu walom 10 a Rp.1.000.000; yang tanda tangan Thoharuddin tanggal 13 Juni 2010.23). Memo yth. Kabag Keuangan/Bendahara bantu Rp.150.000; yang terima USMAN tanggal 24 Juni 2010.24). Memo bantu PWI Rp. 2.000.000; yang tangan Thoharuddin tanggal 15 Juni 2010.25). Memo Kamis 4 Maret 2010 wartawan bantu Rp. 200.000; tanda tangan tanpa nama tanggal 4 Maret 2010.26). Memo bantu Rp. 100.000; tanda tangan tanpa nama tanggal 20 April 2010.27). Memo bantu Rp.50.000; yang menerima EN tanggal 22 Februari 2010.28). Memo bantu uang Buyung Rp. 50.000; yang tanda tangan Thoharuddin tanggal 22 April 2010.29). Memo bantu bang Pendi Rp.150.000; yang tanda tangan Thoharuddin tanggal 1 April 2010.30). Memo tanda terima uang sebesar Rp.300.000; untuk polisi yang tanda tangan Thoharuddin tanggal 28 Januari 2010.31). Memo bantu bang Buyung Rp. 50.00; yang menerima BUYUNG HR. tanggal 4 Maret 2010.32). Memo bantu Rp.100.000; yang tanda tangan Thoharuddin tanggal 26 April 2010.33). Memo tanda terima uang sebesar Rp. 6.000.000; untuk wartawan yang menerima ENDANG S. tanggal 23 Juli 2010.34). Memo bantu Rp.250.000; yang tanda tangan Thoharuddin tanggal 15 Juni 2010.35). Memo tanda terima LSM Rp.500.000; yang tanda terima dto JAMIL anggal 26 April 2010.36). Memo tanda terima untuk wartawan sebesar Rp. 100.000; yang menerima tak ada nama tanggal 4 Agustus 2010.37). Memo anda terima uang sebesar Rp.300.000; bantuan untuk Zulkarnain yang menerima ZULKARNAIN tanggal 10 Nopember 2010.38). 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Rp. 3.500.000; yang tanda tangan Thoharuddin tanggal 6 September2010.39). Memo bon Rp.10.000.000; yang tanda tangan Thoharuddin tanggal 8 April 2010.40). 1 (satu) lembar memo tertanggal 25 Februari 2010 sebesar Rp. 1000.000,- untuk bantu POM PM Kalianda untuk rehab kantor PM yang menerima Tugino;41). 1 (satu) lembar memo tertanggal 20 April 2010 sebesar Rp. 1000.000,- untuk bantu pak Herianto (Buser) Polres tertanda Thoharuddin;42). 1 (satu) lembar memo tertanggal 31 Maret 2010 sebesar Rp. 2000.000,- untuk bantu pak Sutrisno yang ditanda tangani oleh Thoharuddin;43). 1 (satu) lembar memo tertanggal 02 Agustus 2010 sebesar Rp. 100.000,- untuk bantu OPS yang ditanda tangani Thoharuddin;44). 1 (satu) lembar emo tertanggal 02 Maret 2010 sebesar Rp. 2000.000,- untuk bantu Kodim untuk pembelian komputer yang ditanda tangani oleh Toharuddin dan yang menerima Yudi;45). 1 (satu) lembar memo tertanggal 23 Maret 2010 sebesar Rp. 1000.000,- untuk bantu pak Hi. Sutrisyono yang ditanda tangani oleh Toharuddin;46). 1 (satu) lembar memo tertanggal 29 Maret 2010 sebesar Rp. 500.000,- untuk bantu Kapten Noris yang ditanda tangani oleh Toharuddin;47). 1 (satu) lembar memo tertanggal 19 Maret 2010 sebesar Rp. 300.000,- bantuan untuk polisi yang ditanda tangani oleh Toharuddin.48). 1 (satu) lembar asli nota dinas pengajuan biaya peraatan kantor sekretariat DPRD Lampung Selatan, Nomor : 175/432a/II.01/2010 tertanggal 29 Juli 2010; dinyatakan tetap terlampir terlampir dalam berkas ;1). 1 (satu) lembar asli nota dinas pengajuan biaya pembelian dan perbaikan sarana kantor sekretariat DPRD Lampung Selatan, Nomor : 175/582/II.01/2010 tertanggal 04 Oktober 2010;2). 1 (satu) lembar asli nota dinas pengajuan biaya perbaikan kantor sekretariat dan rumah dinas ketua DPRD Lampung Selatan, Nomor : 175/186/II.01/2010 tertanggal 15 Maret 2010;3). 1 (satu) lembar asli nota dinas pengajuan biaya perbaikan ruangan ketua, wakil ketua III dan kantor sekretariat DPRD Lampung Selatan, Nomor : 175/102/II.01/2010 tertanggal 09 Februari 2010;4). 1 (satu) lembar asli nota dinas pengajuan biaya pembelian sarana kantor, Nomor : 175/729/II.01/2010 tertanggal 26 Oktober 2010;5.). 1 (satu) lembar asli nota dinas pengajuan biaya kebutuhan PLN dalam rangka pelantikan bupati dan wakil bupati Lampung Selatan, Nomor : 175/448/II.01/2010 tertanggal 04 Agustus 2010;6). 1 (satu) lembar asli nota dinas pengajuan biaya pembelian sarana kantor, Nomor : 175/700/II.01/2010 tertanggal 21 Oktober 2010;7). 1 (satu) lembar asli nota dinas pengajuan biaya perbaikan PLN, Nomor : 175/732/II.01/2010 tertanggal 27 Oktober 2010;8). 1 (satu) lembar asli nota dinas pengajuan biaya kebutuhan perlengkapan dalam rangka pelantikan bupati dan wakil bupati Lampung Selatan tahun 2010, Nomor : 175/469/II.01/2010 tertanggal 05 Agustus 2010;9). 1 (satu) lembar asli nota dinas pengajuan biaya pembelian lampu kantor secretariat DPRD Lampung Selatan, Nomor : 175/ /II.01/2010 tertanggal November 2010;10). 1 (satu) lembar asli nota dinas pengajuan biaya perbaikan gedung kantor secretariat DPRD Kab. Lampung Selatan, Nomor : 175/394/II.01/2010 tertanggal 06 Juli 2010;11). 1 (satu) lembar asli nota dinas pengajuan biaya rapat paripurna istimewa penyampaian visi dan misi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah periode 2010-2015, Nomor : 175/368/II.01/2010 tertanggal 11 Juni 2010;12). 1 (satu) lembar asli Nota Dinas Pengajuan Biaya pembuatan spanduk dan perbaikan printer bagian umum, Nomor : 175/816/II.01/2010 tertanggal 10 November 2010;13). 1 (satu) lembar asli nota inas pengajuan biaya pembelian perlengkapan secretariat DPRD Kab. Lampung Selatan, Nomor : 175/ /II.01/2010 tertanggal Desember 2010;14). 1 (satu) lembar fotocopy nota dinas pengajuan biaya perawatan kantor secretariat DPRD Lampung Selatan, Nomor : 175/405/II.01/2010 tertanggal 09 Juli 2010;15). 1 (satu) lembar Fotocopy Nota Dinas Pengajuan dana persiapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan serta HUT Proklamasi Kemerdekaan ke 65 RI tahun 2010 dilingkungan Sekretariat DPRD Lampung Selatan, Nomor : 175/402/II.01/2010 tertanggal 08 Jul 2010;16). 1 (satu) lembar asli nota dinas pengajuan biaya perbaikan sarana kantor Sekretariat DPRD Lampung Selatan, Nomor : 175/388/II.01/2010 tertanggal 06 Juli 2010;17). 1 (satu) lembar Fotocopy nota dinas pengajuan biaya cuci gordyn kantor sekretariat DPRD Lampung Selatan, Nomor : 175/364/II.01/2010 tertanggal 10 Juni 2010;18). 1 (satu) lembar fotocopy nota dinas pengajuan biaya perawatan kantor sekretariat DPRD Lampung Selatan, Nomor : 175/314/II.01/2010 tertanggal 18 Mei 2010;19). 1 (satu) lembar fotocopy nota dinas pengajuan pembelian antenna TV ruang wakil ketua I DPRD Lampung Selatan, Nomor : 175/307a/II.01/2010 tertanggal 14 Mei 2010;20). 1 (satu) lembar fotocopy nota dinas pengajuan biaya pemeliharaan dan perbaikan ruang sekretariat DPRD Lampung Selatan, Nomor : 175/223/II.01/2010 tertanggal 05 April 2010;21). 1 (satu) lembar asli nota dinas pengajuan biaya perpanjangan SIM A, C, Nomor : 175/714/II.01/2010 tertanggal 25 Oktober 2010;22). 1 (satu) lembar asli nota dinas pengajuan biaya pembelian peralatan kantor dan rumah dinas ketua DPRD Lampung Selatan, Nomor : 175/909/II.01/2010 tertanggal 10 Desember 2010;23). 1 (satu) bundel asli SPJ pemeliharaan rutin / berkala peralatan gedung kantor dengan Nomor : 1.20.1.20.04.02.28 pagu Rp. 248.375.000;24). 1 (satu) bundel asli SPJ pemeliharaan rutin / berkala peralatan gedung kantor dengan Nomor : 1.20.1.20.04.02.26 pagu Rp. 424.215.000; dinyatakan dikembalikan kepada sekretariat DPRD Kab. Lampung Selatan.9. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,-(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2012 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/PID/TPK/2012/PNTK
Statistik526