Putusan PN MAUMERE Nomor 30/PID.B/2016/PN MME |
|
Nomor | 30/PID.B/2016/PN MME |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | - PERJUDIAN |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Nyoman Dipa Rudiana |
Hakim Anggota | I Made Wiguna, Arief Mahardika |
Panitera | Yacobus Kasi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | ---------------------------------M E N G A D I L I -----------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa ALBINUS HANDRIANUS SO alias ARNUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Dengan Sengaja Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Perjudian;--------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALBINUS HANDRIANUS SO alias ARNUS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;-----------------3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-------------------------------------4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;----------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa:-------------------------------------------------------------- 6 (enam) lembar kertas rekapan angka kupon putih dan shio tertanggal 11 Februari 2016;- 1 (satu) buah kalkulator dengan merek CITIZEN CT-412 warna Silver hitam;- 1 (satu) buah ballpoint merek Snowman kaca;Dirampas untuk dimusnahkan ;- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda warna merah trondol (atau tanpa kap/spoler/terbuka cuma kerangka saja) dan tanpa tanda nomor Kendaraan Bermotor dengan nomor mesin H1371E1152862 dan nomor rangka MHIHB7118K157412;Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu Terdakwa ALBINUS HANDRIANUS SO alias ARNUS ;- Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :??? 3 (tiga) lembar nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).??? 5 (lima) lembar nominal Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).??? 3 (tiga) lembar nomonal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).??? 2 (dua) lembar nominal Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).??? 5 (lima) lembar nominal Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).Dirampas untuk Negara ;6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2016 |
Kaidah | - Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398K/Pid/2004, tertanggal 30 Juni 1995 |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/PID.B/2016/PN_MME.zip
- Download PDF
- 30/PID.B/2016/PN_MME.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/PID.B/2016/PN MME
Statistik4921