- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 10 Maret 2014 No. 1462/Pid.Sus/2013/PN.Bjm., sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana yang dijatuhkan sehingga berbunyi sebagai berikut ;
- Menyatakan Terdakwa KUSMULIA PUTRA alias PUTRA Bin HARTONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana ???Tanpa hak dan melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman??? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Memerintahkan masa penangkapan dan atau penahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan Barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket sabu-sabu dengan berat bersih 14,01 gram, 2 (dua) paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,68 gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabunya, 1 (satu) buah kotak rokok LA Menthol, 1 (satu) buah mainan pesawat, 1 (satu) buah HP merk Samsung ;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 32/PID/2014/PT BJM |
|
Nomor | 32/PID/2014/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 21 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Muhammad Syafruddin Adam |
Hakim Anggota | H. Arifin, Brmurdiyono |
Panitera | Gt. Erwina Darmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Agar dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2014 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan