Putusan PTA SEMARANG Nomor 76/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
|
Nomor | 76/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Para Pihak | PEMBANDING, umur 75 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pekerjaan Tani, beralamat di Kabupaten Klaten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 05 Januari 2017, memberi kuasa kepada Guntur Equarianto, S.H., Yuni Asih, S.H. dan Daryono Hastho, S.H., Advokat / Konsultan Hukum yang beralamat kantor di Jl. Raya Solo - Yogya Km. 11, Dusun Kepoh, Desa Bowan, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten Telp. (0272) 551867, semula sebagai Tergugat sekarang sebagai Pembanding ;m e l a w a n1. TERBANDING 1, umur 57 tahun, jenis kelamin perempuan, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Kabupaten Klaten, semula sebagai Penggugat I sekarang sebagai Terbanding I;2. TERBANDING 2, umur 54 tahun, jenis kelamin perempuan, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Kabupaten Klaten semula sebagai Penggugat II sekarang sebagai Terbanding II;3. TERBANDING 3, umur 43 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pekerjaan Pedagang, beralamat di Kabupaten Sukoharjo, semula sebagai Penggugat III sekarang sebagai Terbanding III ;4. TERBANDING 4, umur 47 tahun, jenis kelamin perempuan, agama Islam, pekerjaan Pedagang, beralamat di Kabupaten Sukoharjo, semula sebagai Penggugat IV sekarang sebagai Terbanding IV ;5. TERBANDING 5, umur 83 tahun, jenis kelamin perempuan, agama Islam, pekerjaan tidak bekerja, beralamat di Kabupaten Klaten, semula sebagai Penggugat V sekarang sebagai Terbanding V;Dalam hal ini, berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 18 Januari 2017, memberi kuasa kepada Sapto Nugroho Wusono, S.H., Awang Guntoro, S.H., Ferry Nur Hastoro, S.H., M.H. dan Budi Wandani, S.H., M.H., yang beralamat kantor di Advokat Law Office Sapto Nugroho W., S.H. & Rekan di Pogung Rejo, R.T. 16B R.W. 51, Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I.Yogyakarta, semula sebagai Para Pengugat sekarang sebagai Para Terbanding;6. Negara Republik Indonesia cq;Pemerintah Republik Indonesia cq;Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Tengah cq;Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten cq;Pemerintah Kecamatan Karangdowo cq;Pemerintah Desa Tumpukan, beralamat di Desa Tumpukan, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten, semula sebagai Turut Tergugat sekarang sebagai Turut Terbanding : |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangwaris Islam76/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Badawi |
Hakim Anggota | H. Salman Asyakiri, H. Agus Salim |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding semula Tergugat dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Klaten nomor 0186/Pdt.G/2016/PA.Klt. tanggal 28 Desember 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Rabi?ul Awal 1438 Hijriyah dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut ;Dalam eksepsi 1. Menolak eksepsi Tergugat ;2. Menyatakan Pengadilan Agama Klaten berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian ;2. Menetapkan Kromodimedjo alias Saridjo telah meninggal dunia pada tanggal 24 Desember 1944, saat ini meninggalkan ahli waris, yaitu :2.1. TERBANDING 1 (Penggugat I) dan TERBANDING 2 (Penggugat II) sebagai ahli waris almarhum Ny. Rajinem (anak perempuan kandung);2.2. TERBANDING 3 (Penggugat III), TERBANDING 4 (Penggugat IV) sebagai ahli waris almarhumah Ny. Legiyem (anak perempuan kandung) ;2.3. Ny. Waginem Mintodihardjo (Penggugat V) sebagai anak perempuan kandung ;2.4. PEMBANDING (Tergugat) sebagai anak laki-laki kandung ;3. Menetapkan bahwa tanah sawah dan pekarangan, yang dahulu tercatat dalam leter C No.25 atas nama Kromodimedjo alias Saridjo dan saat ini tercatat dalam leter C.301 atas nama PEMBANDING (Tergugat), yang kesemuanya terletak di Desa Tumpukan, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten sebagai berikut :3.1. Tanah sawah Persil S/27 Petok 183 kelas III a seluas 1840 m atau yang dikenal dengan sanggan sawah Lor Tumpukan (Blok F), dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Selokan/Jalan Air- Sebelah Timur : Sawah Mbah Wiro- Sebelah Selatan : Jalan Kampung- Sebelah Barat : Sawah Mintodiharjo3.2. Tanah sawah Persil S/3 Petok 9 kelas III b seluas 1940 m atau yang dikenal dengan sanggan sawah Kidul Gunung (Blok G), dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Jalan Kampung- Sebelah Timur : Sawah mbah Wiro- Sebelah Selatan : Selokan- Sebelah Barat : Sawah Mintodiharjo3.3.Tanah sawah Persil S/144 Petok 56 Kelas III b seluas 1960 m atau yang dikenal dengan sanggan sawah Kulon Pandansari (Blok H), dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Sawah Mbah Wiro- Sebelah Timur : Selokan- Sebelah Selatan : Sawah Mintodiharjo- Sebelah Barat : Selokan3.4. Tanah pekarangan Persil 20 Kelas P III seluas 860 m, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Rumah Gito- Sebelah Timur : Jalan kampung- Sebelah Selatan : Rumah Mbah Reso dan Poniman- Sebelah Barat : Pekarangan Parnosebagai harta warisan / peninggalan almarhum Kromodimedjo alias Saridjo ;4. Menetapkan bagian masing - masing ahli waris:4.1. TERBANDING 1 (Penggugat I) dan TERBANDING 2 (Penggugat II), masing-masing sebesar 1/10 (seper sepuluh) bagian sebagai ahli waris almarhum Ny. Rajinem ;4.2. TERBANDING 3 (Penggugat III), TERBANDING 4 (Penggugat IV), masing-masing sebesar 1/10 (seper sepuluh) bagian sebagai ahli waris almarhumah Ny. Legiyem ;4.3. Ny. Waginem Mintodihardjo (Penggugat V) mendapat 1/5 (seperlima) bagian atau 2/10 (dua persepuluh) bagian sebagai anak perempuan ;4.4. PEMBANDING (Tergugat) mendapat 2/5 (dua perlima) bagian atau 4/10 (empat per sepuluh) bagian sebagai anak laki-laki ;5. Menetapkan bagian Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV dan Penggugat V sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 3.2 dan 3.3 diatas;6. Menetapkan bagian Tergugat sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 3.1 dan 3.4 diatas;7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Para Penggugat sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 3.2 dan 3.3 diatas secara natura dan jika tidak bisa dibagi secara natura maka dijual di muka umum oleh Pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada Para Penggugat;8. Menghukum Turut Tergugat untuk taat dan patuh kepada keputusan ini;9. Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya;10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.786.000,00 (dua juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah);III. Menghukum kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pdt.G/2017/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 76/Pdt.G/2017/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 793 K/Ag/2017
Banding : 76/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Lainnya : 0186/Pdt.G/2016/PA.Klt
Statistik4838